Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Diperbolehkan?

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Diperbolehkan?

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 05 Mar 2025 15:11 WIB
Ramadan Kareem photography, Lantern with crescent moon shape on the beach with sunset sky, 2024 Eid Mubarak  greeting background
Ilustrasi Ramadhan. Foto: Getty Images/sarath maroli
Jogja -

Islam telah mengatur berbagai hal bagi setiap umatnya, termasuk perkara apa saja yang diperbolehkan maupun tidak diperkenankan selama berpuasa di bulan Ramadhan. Lantas, apakah diperbolehkan berhubungan suami istri di bulan Ramadhan?

Seperti yang diketahui, selama bulan Ramadhan setiap muslim diperintahkan untuk mengerjakan ibadah puasa. Sebagaimana dijelaskan dalam buku 'Fikih Puasa' oleh Ali Musthafa Siregar, bahwa kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran. Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba 'alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba 'alalladzîna ming qablikum la'allakum tattaqûn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

ADVERTISEMENT

Sebagai ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim, puasa Ramadhan juga menyimpan perkara-perkara tertentu yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh kaum muslim. Salah satunya mengenai kondisi suami istri yang berhubungan badan selama bulan Ramadhan.

Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan?

Mengacu dari buku 'Panduan Puasa' oleh Fakhrizal Idris, bahwa hubungan suami istri atau jimak merupakan salah satu perkara yang membatalkan puasa. Apabila pasangan suami istri melakukan hubungan badan atau jimak saat berpuasa, maka puasa mereka dianggap batal.

Baik itu saat mengamalkan puasa wajib maupun sunnah. Terlebih lagi apabila melakukannya di siang hari saat bulan Ramadhan, maka pasangan suami istri tersebut akan mendapatkan dosa yang lebih besar.

Melakukan hubungan suami istri atau berjimak saat puasa sebagai perkara yang membatalkan puasa juga diungkap dalam buku lain. Tepatnya dalam buku 'Fiqih for Kids: Gampang Dimengerti Mudah Dijalankan' oleh Meti Herawati, yang menjelaskan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan membuat puasa yang dikerjakan keduanya batal.

Tidak hanya membatalkan puasa, berjimak di siang hari bulan Ramadhan juga membuat keduanya wajib membayar qadha dan kafarat. Inilah yang membuat melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan bagi suami istri yang sedang berpuasa tidak diperkenankan dalam Islam.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa hubungan suami dan istri atau berjimak di siang hari bulan Ramadhan adalah perkara yang membatalkan puasa. Seperti diungkap dalam buku 'Risalah Puasa' karya Sultan Abdillah, bahwa sesuatu yang dihalalkan di luar puasa bisa menjadi haram saat hal tersebut dilakukan pada saat puasa. Salah satunya berjimak.

Hukum berjimak dengan suami atau istri hukumnya haram ketika puasa. Inilah yang membuat pasangan suami dan istri perlu untuk bersabar selama berpuasa. Adapun anjuran untuk bersabar dan menahan diri saat sedang berpuasa telah disampaikan dalam sebuah riwayat hadits. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمٍ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُتْ وَلَا يَصْخَبُ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

"Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah sesungguhnya aku sedang berpuasa," (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Haramnya berjimak bagi pasangan suami istri yang sedang berpuasa juga membuat mereka perlu untuk membayar qadha dan kafarat. Masih merujuk dari buku yang sama, tidak hanya mengqadha puasanya, pasangan suami dan istri yang berjimak selama berpuasa di siang hari bulan Ramadhan juga harus membayar kafarat.

Terdapat tiga urutan pembayaran kafarat bagi perkara tersebut. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Membebaskan budak.
  2. Apabila tidak bisa membebaskan budak, maka dapat berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Apabila tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka bisa memberi makan enam puluh orang miskin dengan setiap orangnya diberikan setengah sha' makanan pokok atau beras 1,5 kg.

Terkait dasar dibayarkannya kafarat bagi perkara suami dan istri yang berhubungan badan di siang hari selama puasa Ramadhan, telah dijelaskan dalam sebuah riwayat hadits. Ahmad Sarwat Lc, MA dalam bukunya 'Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan' memberikan informasi bahwa sebuah hadits meriwayatkan:

وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ : هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ : لا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينا؟ قَالَ : لا . ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِي النَّبِيُّ ﷺ بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا ؟ فَمَا بَيْنَ لا بَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا فَضَحِكَ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

"Dari Abi Hurairah r.a. bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, 'Celaka aku ya Rasulullah.' 'Apa yang membuatmu celaka?' 'Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan.' Nabi bertanya, 'Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?' 'Aku tidak punya.' 'Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?' 'Tidak.' 'Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?' 'Tidak.' Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, 'Ambillah kurma ini untuk kamu sedekahkan.' Orang itu menjawab lagi, 'Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.' Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, 'Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu'," (HR. Bukhari dan Muslim).

Kapan Boleh Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan?

Meskipun tidak diperbolehkan atau haram hukumnya melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, terdapat waktu yang bisa dipilih oleh pasangan tersebut untuk berjimak. Waktu yang diperbolehkannya adalah setelah berbuka puasa sampai terbitnya fajar.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam buku 'Datangilah Istrimu Sesuai Kehendakmu' oleh Badiatul Muchlisin Asti, bahwa pada malam hari atau tepatnya setelah buka puasa di waktu Maghrib hingga terbitnya fajar sebelum Subuh menjadi waktu yang secara syar'i diperbolehkannya pasangan suami dan istri melakukan hubungan badan atau berjimak.

Senada dengan apa yang dijelaskan dalam buku 'Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya' oleh Abu Maryam Kautsar Amru, bahwa diperbolehkannya melakukan hubungan suami dan istri di malam hari hingga terbit fajar telah disampaikan dalam firman Allah SWT. Melalui Surat Al-Baqarah 187 Allah SWT berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ ۝١٨٧

Uḫilla lakum lailatash-shiyâmir-rafatsu ilâ nisâ'ikum, hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn, 'alimallâhu annakum kuntum takhtânûna anfusakum fa tâba 'alaikum wa 'afâ 'angkum, fal-âna bâsyirûhunna wabtaghû mâ kataballâhu lakum, wa kulû wasyrabû ḫattâ yatabayyana lakumul-khaithul-abyadlu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyâma ilal-laîl, wa lâ tubâsyirûhunna wa antum 'âkifûna fil-masâjid, tilka ḫudûdullâhi fa lâ taqrabûhâ, kadzâlika yubayyinullâhu âyâtihî lin-nâsi la'allahum yattaqûn.

Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."

Demikian tadi penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan sekaligus waktu yang diperbolehkan bagi mereka melakukannya. Semoga bermanfaat.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads