Seorang pemuda di Lendah, Kulon Progo, ditangkap karena mencuri sepeda motor milik ibunya sendiri. Terungkap pelaku nekat menggasak kendaraan orang tuanya karena butuh uang.
"Menurut keterangan tersangka, butuh duit karena baru saja kena halangan laka lantas di Bantul dan dari pihak lawan laka minta pertanggungjawaban sebesar Rp 1,8 juta," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (3/3/2025).
Pelaku yang berinisial AHYP (24), warga Ngentakrejo, Lendah, itu dibekuk tim gabungan Polres Kulon Progo dan Unit Reskrim Polsek Lendah, Minggu (2/3) pagi. AHYP sempat menjual motor Honda Beat bernomor polisi AB 4395 OB itu lewat media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motor ini sempat dijual pelaku lewat sosial media, dan terjual kepada seorang warga Klaten, Jawa Tengah. Sekarang barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Polsek Lendah," tutur Sarjoko.
"Iya, jadi tersangka merupakan anak dari korban atau pemilik motor," lanjut Sarjoko.
Kronologi Kejadian
Sarjoko lantas mengungkap aksi pencurian sepeda motor tersebut. Mulanya korban, T (60), memarkirkan motornya di halaman depan rumah, Sabtu (1/3) malam. T lantas pergi salat tarawih di masjid.
Sepulang dari tarawih, T mendapati motornya telah raib. Meski sudah dicari ke mana pun, kendaraannya tidak ketemu.
"Jadi ketika pulang tarawih, sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir. Sehingga membuat laporan ke Polsek Lendah," ujarnya.
Saat polisi mengusutnya, terungkap yang menjadi pelaku merupakan anak T sendiri, AHYP. Dia menggondol motor ibunya dan melarikannya ke luar kota. "Iya, jadi anaknya (AHYP) ini ngambil sendiri," ujar Sarjoko.
Pelaku Ditangkap di Sleman
Tim gabungan polisi melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi keberadaan AHYP terendus di Kalasan, Sleman. AHYP bisa diamankan sehari setelah kasusnya mencuat.
"Pelaku berhasil ditangkap saat ada di Alfamart wilayah Kalasan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor tersebut, dan untuk motor hasil curian sudah dijual kepada orang yang mengaku beralamat di Klaten Jawa Tengah dan motor dijual melalui media sosial," ujarnya.
Sarjoko mengatakan pihaknya telah mendapatkan motor curian itu dari seseorang berinisial LTD.
"Kami dapat menemukan motor hasil curian dan pembeli motor tersebut inisial LTD, yang bersangkutan mengakui telah membeli motor Honda Beat dari pelaku," terangnya.
Sarjoko mengatakan kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelaku kini telah ditahan di Mapolres Kulon Progo. "Lanjut proses hukum mas, saat ini sudah ditahan di Mapolres Kulon Progo," ujarnya.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi