Dua orang kakak beradik berinsial IW (38) dan R (33) warga Banjarnegara, Jawa Tengah diciduk polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor. Pelaku tertangkap setelah beraksi sebanyak tiga kali di Kulon Progo.
Aksi terakhir duet kakak beradik ini berujung penangkapan oleh Polsek Kalibawang. Kedua tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka kakak beradik kandung. Sudah sepakat merencanakan aksi tersebut," ucap Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Kusnendar, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).
Agus menerangkan ungkap kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor di wilayah Banjarharjo, Kalibawang pada Selasa (21/1). Saat itu, korban berinisial AR (36) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan ruko. Niatnya mau dimasukkan ke ruko, tapi ternyata sudah hilang.
"Awalnya diparkir di depan ruko pukul 21.45 WIB, terus pukul 22.00 WIB korban hendak memasukkan kendaraan di dalam ruko, tapi sepeda motor sudah hilang. Sudah dicari tidak ditemukan sehingga laporan ke polisi," ucapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya diperoleh informasi bahwa sepeda motor curian itu diangkut menggunakan mobil pikap box milik pelaku. menuju wilayah Wonosobo.
"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polda Jateng dan Jabar berkaitan pergerakan box tersebut. Sampai di wilayah Jabar, pada Rabu (22/1) petugas ketemu T. Di dalam interogasi, T ngaku membeli sepeda motor yang dicuri di Kalibawang. Dua hari kemudian atau Jumat (24/1), petugas dapat nangkap pelaku di Wonosobo," terang Agus.
Agus mengatakan pelaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kulon Progo. Yang diketahui ada 2 lokasi lain selain Kalibawang, yakni Temon dan Panjatan.
"Jadi total tiga 3 TKP di wilayah Kulon Progo yang diketahui, yaitu Kalibawang, Panjatan, dan Temon. Di Panjatan ada barang bukti Motor Vario, kalau yang Temon kendaraan sudah dipreteli untuk dijual," ujarnya.
"Modusnya dengan mengincar kendaraan tidak dikunci stang. Kemudian dibawa oleh pelaku, setelah dirasa aman kendaraan lalu dinaikan ke pikap. Nah pikap punya pelaku, biasa dipakai untuk jualan sayuran," imbuh Agus.
Terkait motif pelaku nekat mencuri, Agus menyebut karena terlilit hutang. Para pelaku diketahui punya tanggungan hutang untuk keperluan jualan sayur.
"Iya karena masalah hutang, terkait mereka punya jualan sayur," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama 7 tahun.
Simak Video "Video: Terekam CCTV! Aksi 2 Remaja Curi Motor di Minimarket Makassar"
(afn/ahr)