Seorang pemuda berinisial RS alias Awan (20) ditangkap polisi gegara menggondol sepeda motor di kawasan Waduk Sermo, Kokap, Kulon Progo. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dari bekas koperasi tempatnya bekerja.
RS ditangkap di kediamannya di Kokap, Kulon Progo, pada Jumat (14/2). Sedangkan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi di jalan lingkar Waduk, Sermo, Kokap, Kulon Progo pada Minggu (9/2).
Kanit Reskrim Polsek Kokap, Ipda Aris mengatakan kasus ini bermula saat korban berinisial W warga Kokap, sedang memancing di Waduk Sermo pada Sabtu (8/2). Saat itu korban memarkir sepeda motornya Yamaha Vega bernomor polisi AB 4020 KL di pinggir jalan sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pada Minggu (9/2) pukul 03.00 WIB, korban hendak pulang tapi motornya telah hilang. Korban dan rekannya berusaha nyari tapi nggak ketemu, sehingga membuat laporan ke Polsek Kokap," ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (27/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Kokap kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya petugas menemukan iklan penjualan sepeda motor di Facebook yang mirip dengan motor milik korban, Kamis (13/2).
"Dari iklan tersebut kita kerjasama dengan tim IT Polda DIY coba mengidentifikasi kontak WA yang tertera. Dari identifikasi tersebut kita ketahui bahwa tersangka RS dan kemudian dilakukan penangkapan pada Jumat (14/2)," terang Aris.
"Keterangan tersangka, sepeda motor telah dijual dengan cara COD kepada warga Gunungkidul. Saat ini masih kami cari barang bukti tersebut," imbuhnya.
Aris mengatakan RS nekat mencuri karena terlilit utang koperasi. Diketahui, RS sempat menjadi karyawan koperasi tersebut.
"Ya betul karena utang, jadi tersangka ini pernah jadi karyawan koperasi, tapi karena tidak bisa nagih utang nasabah hal itu jadi tanggungannya. Meski sudah keluar dari koperasi, tanggungan sebelumnya tetap harus dilunasi, sehingga dia cari-cari buat bayar tanggungan," jelasnya.
Aris menyebut RS sudah merencanakan aksinya. Tersangka datang ke Waduk Sermo untuk mengincar sepeda motor yang tidak dikasih pengaman.
"Pada saat itu yang dicari adalah motor yang mudah diambil karena tidak dikunci stang. Kebetulan yang motor ini lubang kunci sudah dol, dan dihidupkan pakai gunting kecil. Motor ini lalu dijual Rp 700 ribu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RS akan dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 5 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
(aku/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang