Seorang karyawan koperasi simpan pinjam berinisial MD (39) warga Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena melakukan pencurian uang kotak infak di Kulon Progo. Pria ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah Kulon Progo dan Purworejo.
Kasus ini terungkap setelah MD melakukan aksi pencurian di sebuah masjid di wilayah Panjatan, Kulon Progo, pada akhir Juli 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, MD menggondol uang dari kotak infak masjid sebesar Rp325.000.
"Kronologi ungkap pada Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Polsek Panjatan menerima laporan dugaan pencurian kotak amal di Masjid Baiturohim di Panjatan, Kulon Progo. Berdasarkan keterangan saksi ditemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan," ungkap Kapolsek Panjatan, AKP Antu Nugrahanto dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam interogasi awal terhadap MD, diperoleh keterangan bahwa dialah yang sudah mengambil sejumlah uang sebesar Rp 325.000 yang ada di kotak amal masjid Baiturohim," imbuhnya.
Kanit Reksrim Polsek Panjatan, Aiptu Rustadi mengatakan MD mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi serupa di masjid-masjid wilayah Kulon Progo dan Purworejo.
"Pengakuan pelaku di Kulon Progo sudah tiga kali. Kalau di Purworejo ngakunya puluhan kali dan semuanya di masjid. Sebenarnya dulu pernah ketangkap, tapi diselesaikan secara damai," ucapnya.
Rustadi mengatakan MD telah merencanakan aksi tersebut. Selain itu juga sudah memetakan lokasi mana yang menjadi sasaran pencurian.
"Jadi tersangka ini karyawan koperasi simpan pinjam di Purworejo dengan nasabah juga di Purworejo. Nah bisa sampai ke Kulon Progo karena niat awalnya memang untuk melakukan pencurian. Dia datang ke sini setelah itu berhenti ke perempatan Nagung, buka hp dengan maps untuk nyari masjid terdekat. Sampai di masjid bukan mau ibadah tapi melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Dalam melancarkan aksi tersebut, MD menggunakan uang koin untuk mengetahui apakah kotak infak terisi uang atau tidak. Jika saat koin dimasukkan ke kotak tidak ada bunyi, maka besar kemungkinan kotak tersebut berisikan uang.
"Untuk mengetahui kotak infak ada uangnya atau tidak, pelaku memasukkan koin ke dalam kotak. Kalau uang koin bunyi otomatis kosong, tapi kalau masuk itu tidak bunyi artinya ada isi uangnya," ujar Rustadi.
Adapun dalam aksinya, MD menggunakan obeng untuk mencongkel kotak infak. Hasil kejahatan ini dia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya MD Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun, atau pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2 tahun.
(dil/afn)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana