Tiga polisi gadungan dibekuk seusai merampas handphone (hp) milik sejumlah siswa di Cangkring, Wates, Kulon Progo. Salah satu pelaku juga menganiaya korban yang menanyakan soal hp miliknya.
Ketiga pelaku berinisial BI (24) warga Kraton, Jogja, GB (23) warga Wates, Kulon Progo, dan YS (24) warga Panjatan, Kulon Progo. Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo selang satu jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Cangkring, Kulon Progo, pada Minggu (3/8) dini hari.
"Penangkapan belum sampai 24 jam. Hanya selang sekitar 1 jam kemudian, karena kami fokus pencarian akhirnya kami bisa dapatkan pelaku masih di wilayah Kulon Progo," ucap Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Rifai Anas Fauzi dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifai mengatakan, saat itu korban yang berjumlah 6 orang usia SMP dan SMA sedang pulang dari pengajian di wilayah Panjatan pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB. Di tengah perjalanan, korban mampir mengisi bensin di SPBU dekat Stadion Cangkring.
Saat itulah korban dihampiri dua pelaku yang berboncengan sepeda motor dengan pelat nomor ditutupi plastik kresek. Para korban lalu digiring ke tempat sepi.
"Sewaktu masuk SPBU, dua tersangka berboncengan motor yang sudah ditutup pelatnya tadi menghampiri para korban, kemudian menegur korban dengan alasan tidak jelas. Lalu diarahkan ke tempat sepi sekitar 1 km dari SPBU," ucapnya.
Sampai di tempat itu, pelaku mengaku bahwa mereka adalah anggota polisi. Selanjutnya pelaku menggeledah baju serta sepeda motor korban.
"Di situ korban diperiksa dan seakan-akan mereka (pelaku) memposisikan diri seperti anggota kepolisian. Dan ketika ditanya korban, mereka (pelaku) memang mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian memeriksa apa yang mereka bawa termasuk hp, lalu melakukan penggeledahan terhadap motor," ujar Rifai.
"Setelah itu datang lagi satu pelaku dengan motor Scopy melakukan kekerasan karena ada korban yang mempertanyakan kejelasan hp-nya mau dikemanakan. Pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik dan memukul. Karena korban masih anak-anak, sehingga tidak mampu untuk melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku berhasil mengambil paksa 3 buah hp dari para korban. Kemudian pelaku melarikan diri ke arah selatan," imbuh Rifai.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua sepeda motor yang dipakai pelaku dan sebilah pisau di dalam jok motor salah satu pelaku.
"Untuk barang bukti pisau ditemukan di jok motor, tapi tidak digunakan saat melakukan aksi itu," ucapnya.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah komplotan tersebut juga beraksi di wilayah lain. Sebab, kejadian dengan modus serupa pernah terjadi di beberapa lokasi di Kulon Progo.
"Sementara kami masih fokus ke peristiwa ini. Tapi ke depan kami kembangkan mungkin ada peristiwa lain dengan modus sama barangkali pelakunya adalah ini," ujarnya.
Mengenai alasan para pelaku mengaku sebagai polisi, Rifai menyebut itu adalah modus agar korban mau menuruti perintah pelaku. Dia juga memastikan para pelaku bukanlah anggota kepolisian alias cuma gadungan. Saat kejadian, para pelaku juga tidak memakai atribut kepolisian.
"Para pelaku ini mengaku dari pihak kepolisian. Tapi, enggak ada yang pakai atribut polisi, hanya saja mereka menyampaikan dari pihak kepolisian. Mungkin agar para korban nurut atas perintah mereka," terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(dil/afn)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kelompok Pembobol Situs Judol Dibekuk, Polda DIY: Bukan Titipan Bandar