Usai hilang secara misterius selama satu dekade terakhir, perusahaan eksplorasi maritim, Ocean Infinity, kembali melanjutkan operasi pencarian pesawat Malaysia Airlines MH370. Kepastian ini menyusul pemerintah Malaysia memberikan lampu hijau pada Desember tahun lalu.
Dilansir detikNews, Selasa (25/2/2025) mengutip AFP, Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, menyampaikan kepada wartawan bahwa rincian kontrak antara Malaysia dan pihak Ocean Infinity masih dalam tahap pematangan akhir.
Loke menyebut, otoritas Kuala Lumpur menyambut baik "langkah proaktif Ocean Infinity dalam mengerahkan kapal-kapal mereka" untuk memulai pencarian kembali pesawat yang hilang sejak Maret 2014 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Loke, dalam pernyataannya menambahkan bahwa rincian lainnya, perihal berapa lama proses pencarian akan berlangsung, belum dinegosiasikan.
Dia juga belum memberikan informasi lebih detail mengenai kapan tepatnya Ocean Infinity yang berbasis di Inggris itu akan memulai kembali pencarian puing MH307. Ocean Infinity sendiri pernah terlibat dalam pencarian MH370 hingga 2018.
Pemerintah Malaysia, pada Desember lalu, mengumumkan pihaknya setuju untuk meluncurkan pencarian baru untuk MH370.
Seperti diketahui, tragedi itu terjadi saat penerbangan MH370, yang menggunakan pesawat jenis Boeing 777 dan membawa 227 penumpang serta 12 awak, menghilang dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Beijing, China pada 8 Maret 2014 silam.
Hilangnya pesawat penumpang secara misterius selama lebih dari 10 tahun telah menjadi salah satu misteri penerbangan terbesar di dunia.
Meskipun pencarian terbesar dalam sejarah penerbangan telah dilakukan, bangkai pesawat itu tidak pernah ditemukan.
"Mereka (Ocean Infinity-red) telah meyakinkan kami bahwa mereka siap," kata Loke dalam pernyataannya.
"Itulah sebabnya pemerintah Malaysia melanjutkan hal ini," sebutnya.
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas