Begal Payudara di Cangkringan Sleman Ditangkap, Modus Tanya Alamat

Begal Payudara di Cangkringan Sleman Ditangkap, Modus Tanya Alamat

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 25 Feb 2025 17:25 WIB
Penampakan HA (26), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang ditangkap karena menjadi begal payudara di Sleman. Foto diunggah Selasa (25/2/2025).
Penampakan HA (26), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang ditangkap karena menjadi begal payudara di Sleman. Foto diunggah Selasa (25/2/2025). Foto: dok. Polresta Sleman
Sleman -

Polisi menangkap pelaku begal payudara yang beraksi di Kapanewon Cangkringan, Sleman. Dalam kasus ini ditangkap satu pelaku, pria inisial HA (26) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Waktu kejadian Kamis (30/1) lalu sekitar pukul 4 sore. Untuk lokasi kejadian ada di Cangkringan," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Adrian mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak pulang sekolah sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam perjalanan, korban merasa dibuntuti oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini mengendarai motor Vario warna hitam. Dia buntuti korban," ujarnya.

Pelaku kemudian menghentikan korban di jalan. HA berdalih bertanya alamat kepada korban. Akan tetapi, setelah korban berhenti pelaku langsung meremas payudara korban dan melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Di TKP laki-laki tersebut memberhentikan korban dengan alasan mau bertanya alamat, di saat tersebutlah pelaku meremas payudara korban dan selanjutnya pelaku pergi," urainya.

Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Ibu korban yang mendengar hal itu kemudian bergegas lapor polisi.

Berbekal laporan itu, penyidik kemudian memeriksa saksi dan menganalisa beberapa CCTV. Selain itu polisi juga menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka terlihat di daerah Cangkringan.

"Personel Polresta Sleman langsung bergerak melakukan penangkapan. Dan pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku, termasuk juga kendaraan yang digunakan. Kini pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads