Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 se-DIY hari ini. UMK Kota Jogja 2026 masih menjadi yang paling tinggi dari Kota/Kabupaten lainnya di DIY dengan kenaikan sebanyak 6,5%.
Diketahui, UMK Kota Jogja 2025 sebesar Rp 2.655.041,81. Besaran itu naik 6,5% dibanding UMK Kota Jogja 2024 atau sebesar Rp 162.044,81.
"Jadi kalau kami bisa bacakan, untuk Kota Yogyakarta itu kenaikannya 6,5 persen. UMK-nya berarti Rp 2.827.593," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK Kota Jogja 2026 masih menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten lainnya di DIY. Meski persentase kenaikannya masih kalah dari Kulon Progo yakni sebesar 6,52 persen.
Rinciannya, UMK Kabupaten Sleman 2026 sebesar Rp 2.624.387 atau naik 6,4 persen. Lalu UMK Kabupaten Bantul 2026 sebesar Rp 2.509.001 atau mengalamai Kenaikan 6,29 persen.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Kulon Progo 2026 sebesar Rp 2.504.520 yang mengalami kenaikan 6,52 persen. Terakhir UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 sebesar Rp 2.468.378 naik 5,93 persen.
"Upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," jelas Made.
Sebelumnya pada 2024, Sekda DIY saat itu, Beny Suharsono, menyatakan UMK Jogja 2025 naik 6,4 persen dibanding tahun sebelumnya. Adapun UMK Jogja 2024 sebesar Rp 2.492.998.
"Dengan rincian, UMK 2025 Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81," papar Beny pada Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Daftar UMK se-DIY 2026 |
