Warga Kelurahan Purwosari, Kota Semarang, Darso meninggal usai dijemput polisi. Polda Jateng menetapkan seorang oknum polisi di Jogja sebagai tersangka.
"Nggih sudah ada (penetapan tersangka, red)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio melalui pesan singkat kepada detikJateng, Senin (24/2/2025).
Dwi tak memerinci identitas tersangka kasus tewasnya Darso ini. Namun, dia membenarkan jika tersangka adalah anggota polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggih, betul," beber Dwi saat ditanya tersangka kasus Darso adalah polisi Jogja.
Penetapan tersangka kasus Darso itu tertuang dalam surat bernomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum yang diterima keluarga Darso. Dalam surat itu disebutkan tersangka kasus yang menewaskan Darso bernama Hariyadi.
"Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana," tulis surat penetapan tersangka, seperti dilihat detikJateng, Senin (24/2).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana yang terjadi dalam kurun waktu Sabtu, 21 September 2024 di Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka Hariyadi," sambung surat yang tertanggal 21 Februari 2025 itu.
Respons Keluarga
Identitas tersangka kasus Darso ini diungkap kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor. Menurutnya, tersangka kasus Darso bernama Hariyadi.
"Info yang saya dengar, orang yang ditetapkan sebagai tersangka pangkatnya AKP," ungkap Antoni saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka ini.
Antoni mengaku tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Menurutnya, masih ada tersangka lainnya di balik tewasnya Darso usai dijemput polisi.
"Kami selaku kuasa hukum tidak puas hanya 1 yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami memahami kehati-hatian penyidik, apalagi proses masih berjalan, tentu ini menjadi titik awal bagi penyidik menetapkan lima yang lain," jelasnya.
"Kenapa? Karena peristiwa ini penganiayaan, penganiayaan seperti ini tidak mungkin satu orang menurut saya. Artinya ada pasal 55 juga yang bisa ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya 1 orang," lanjutnya.
Dia pun berharap tersangka oknum polisi ini segera ditahan polisi.
"Lalu bagi yg sudah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan di Mapolda Jateng. Sebab ini urusan nyawa tidak main-main," tegasnya.
Sebagai informasi, Darso dijemput polisi pada 21 September 2024. Nahas, dia dikabarkan meninggal pada 29 September 2024. Keluarga yang tak terima lalu melaporkan tewasnya Darso ini ke Polda Jateng.
Pelaporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. Pasal yang dilaporkan dalam kasus kematian Darso yakni tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas