Satpol PP Ungkap Ada Aduan Street Coffe Kotabaru Jadi Tempat Minum Miras

Satpol PP Ungkap Ada Aduan Street Coffe Kotabaru Jadi Tempat Minum Miras

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 24 Feb 2025 16:52 WIB
Penampakan spanduk larangan berjualan yang terpasang di beberapa titik di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, Jumat (21/2/2025).
Penampakan spanduk larangan berjualan yang terpasang di beberapa titik di kawasan Kotabaru, Kota Jogja, Jumat (21/2/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Satpol PP menggelar penertiban pedagang-pedagang di kawasan publik Kotabaru yang mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan alias street coffee, Minggu (16/2). Penertiban ini berawal dari aduan masyarakat soal adanya aktivitas minum minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan masyarakat mengeluhkan akses jalan yang terganggu serta kesemrawutan akibat aktifitas pedagang street coffee saat malam hari. Selain itu, menurut Octo, masyarakat menduga kawasan tersebut juga digunakan untuk tempat minum minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

"Iya, termasuk laporan keberadaan itu (tempat minum miras) yang berada di lingkungan permukiman maupun masjid," jelas Octo saat dihubungi wartawan, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Octo mengaku belum mengetahui apakah di lokasi tersebut turut menyediakan miras, namun disinyalir lokasi tersebut hanya sebagai tempat minum. Octo pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan aparat terkait guna melakukan patroli rutin.

"Belum (diketahui asal miras), sementara disinyalir membawa dari luar dan mengonsumsi di situ," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Dan ini kami koordinasikan dengan aparat terkait melakukan patroli lagi di sana," sambung Octo.

Adapun terkait masalah sewa-menyewa lahan, pihaknya sudah menyerahkan masalah ini kepada pihak-pihak yang terlibat sewa-menyewa.

"Ndak kita teruskan (masalah sewa-menyewa) biar yang bersangkutan aja (yang menyelesaikan)," jelas Octo.

Diberitakan sebelumnya, operasi penertiban itu berlangsung pada Minggu (16/2) lalu. Saat itu Satpol PP juga melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja untuk mengatasi masalah parkir liar.

Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan kawasan yang menjadi fokus operasi berada di kawasan Masjid Syuhada hingga Gereja Kotabaru. Penertiban itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan soal kesemrawutan di kawasan tersebut hingga mengganggu akses jalan.

"Jadi kita mendapatkan pengaduan dari banyak pihak, baik gereja, masjid, museum, maupun masyarakat, terkait kesemrawutan pedagang yang ada di kawasan Kotabaru," jelas Octo saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2).

Menurut dia, lapak para pedagang itu memakan jalan hingga mengganggu kepentingan umum.

"Kemarin bersama dengan Dishub, kaitannya dengan parkir-parkir liar yang ada di situ, hingga menutup badan jalan," ujar Octo.

"Mengganggu akses masyarakat, terutama yang badan jalan, parkirnya juga di sana, kemudian kalau trotoarnya dipakai buat konsumen, jadi relatif membuat kemacetan dan kesemrawutan di situ," tutup dia.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads