Satpol PP Kota Jogja menertibkan pedagang di kawasan publik Kotabaru yang mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan alias street coffee, Minggu (16/2/2025). Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan menjelaskan, penertiban itu dilakukan agar kawasan tersebut tidak terlihat semrawut.
"Kalau melarang itu bukan masalah tidak suka UKM-nya, tapi masalah tata kelola lokasinya, jadi jangan salah kaprah," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
"Prinsipnya adalah kalau masalah UKM, kebetulan saya basic-nya orang UKM juga, nanti kita tata yang bener. Dan saya lebih mengutamakan orang Kota (Jogja) biar berdaya di kotanya sendiri," sambung Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan pun mengaku akan segera membahas soal penataan kawasan Kotabaru dengan dinas terkait. Namun menurutnya saat ini Pemkot masih fokus untuk mengatasi masalah sampah.
"Ya nanti, kita baru prioritas urusan sampah. Nanti kita lihat tata lokasinya seperti apa. Kalau ngelarang UKM ndak, saya justru membangun UKM, tapi posisi penataan itu pasti melihat tempat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Jogja itu berdasarkan keluhan masyarakat yang mengeluhkan kesemrawutan kawasan yang terfokus dari Gereja Kotabaru hingga Masjid Syuhada tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan saat penertiban didapati 5 pedagang yang juga telah dimintai keterangan dan telah bersedia menaati peraturan.
"5 yang kemarin dipanggil pun sudah bersedia menyesuaikan. Misalnya mereka yang berdagang di jalan sudah tidak berdagang di jalan lagi," jelas Octo.
"Termasuk yang parkir sudah siap menyesuaikan dengan ketentuan, dan beberapa yang mungkin memiliki area di rumahnya untuk usaha itu bersedia mengurus perizinan terkait dengan parkirnya," imbuhnya.
Terkait dengan isu jual-beli lahan, Octo menjelaskan yang terjadi di lapangan yakni adanya sewa menyewa lahan untuk berdagang. Menurutnya, masalah ini telah diserahkan kepada pihak yang terlibat untuk diselesaikan.
"Jadi kami hanya mendengar, ketika kami tertibkan itu 'loh pak kami sudah bayar untuk lapak ini, apa dari Pemkot ada tindakan?', ya itu urusan perdata antara mereka yang sewa-menyewa, monggo silahkan diurus, Satpol PP tidak masuk di ranah itu," pungkasnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas