4 Street Coffee Kotabaru Disanksi Yustisi, Terancam Denda Rp 50 Juta

4 Street Coffee Kotabaru Disanksi Yustisi, Terancam Denda Rp 50 Juta

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 24 Feb 2025 16:11 WIB
Suasana di kawasan Kotabaru Jogja, Senin (24/2/2025).
Suasana di kawasan Kotabaru Jogja, Senin (24/2/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Empat pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan alias street coffee di kawasan publik Kotabaru Jogja akan disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), lusa (26/2). Mereka terancam denda maksimal Rp 50 Juta.

Diketahui, aparat gabungan dari Satpol PP dan Dishub Kota Jogja menggelar penertiban pedagang-pedagang di kawasan publik Kotabaru yang mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan alias street coffee, Minggu (16/2).

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, Kemantren Gondokusuman lebih dulu melayangkan dua kali surat teguran kepada para pedagang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah mendapatkan surat teguran dari Kemantren, surat tertulis. Kurang lebih jangka waktunya (surat teguran) 1 minggu sebelum penertiban," jelasnya saat dihubungi wartawan, Senin (24/2/2025).

Pada saat penertiban (16/2), lanjut Octo, ditemukan 5 pedagang yang semuanya disanksi membuat surat pernyataan. Namun, menurutnya, ada pedagang yang tidak berjualan pada penertiban itu.

ADVERTISEMENT

Saat dilakukan patroli pada Senin (17/2), lanjut Octo, masih ditemukan 4 pedagang yang masih ngeyel berjualan. 4 pedagang itu disinyalir tak buka saat penertiban. Terhadap mereka, kemudian diberlakukan sanksi yustisi didasari dengan dua surat teguran sebelumnya.

"Pada saat hari Minggu (16/2) itu yang kita tertibkan itu mereka membuat surat pernyataan, tapi malah malam hari (17/2) itu mereka berjualan, padahal mereka tahu kalau itu dilarang," ungkapnya.

"Kita tidak bisa terus menerus memberikan surat pernyataan, minimal harus ada sanksi yustisi terhadap pelanggarannya," sambung Octo.

Terhadap keempat pedagang itu, menurut Octo, akan dilakukan Sidang Tipiring pada Rabu (26/2). Sesuai Perda nomor 7 tahun 2024 tentang ketentraman dan ketertiban umum, denda maksimal yang tertera yakni maksimal Rp 50 juta.

"Tuntutannya sesuai Perda, maksimal 50 juta. Nanti berapa yang diketok hakim menyesuaikan dengan berita acara, tanya jawabnya, termasuk pendalaman dari hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Jogja menertibkan pedagang di kawasan publik Kotabaru yang mayoritas adalah pelaku usaha kedai kopi pinggir jalan alias street coffee, Minggu (16/2). Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Harmawan menjelaskan, penertiban itu dilakukan agar kawasan tersebut tidak terlihat semrawut.

"Kalau melarang itu bukan masalah tidak suka UKM-nya, tapi masalah tata kelola lokasinya, jadi jangan salah kaprah," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

"Prinsipnya adalah kalau masalah UKM, kebetulan saya basic-nya orang UKM juga, nanti kita tata yang bener. Dan saya lebih mengutamakan orang Kota (Jogja) biar berdaya di kotanya sendiri," sambung Wawan.




(afn/apu)

Hide Ads