Upal di Gunungkidul Ternyata Dibeli Online, Pelaku Sengaja Incar Warung

Upal di Gunungkidul Ternyata Dibeli Online, Pelaku Sengaja Incar Warung

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 19 Feb 2025 14:03 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi 2 pengedear upal di Gunungkidul dibekuk. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Gunungkidul -

Polisi menyebut dua pelaku pengedar uang palsu (upal) di Tanjungsari, Gunungkidul, mendapatkan ide dari media sosial (Medsos). Keduanya membeli upal secara online dan menyebarkan dengan modus beli rokok dan bensin di warung-warung Gunungkidul hingga Jawa Tengah (Jateng).

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yakni DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo dan DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul. Ternyata keduanya sudah kerap beraksi bahkan hingga Jateng.

"Dari pengakuan keduanya sudah beraksi empat bulan. Mereka memilih menyebarkan upal karena dari medsos, dan iseng pesan upal secara online," kata Agus saat dihubungi detikJogja, Rabu (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut kedua pelaku membeli uang palsu itu via media sosial. Setelahnya, upal itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

"Kedua pelaku beli online melalui medsos, tapi dengan alamat pengiriman berbeda-beda. Jadi dikirim dari Tangerang, Bekasi, seperti itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, keduanya belum pernah tersandung kasus hukum. Disebutkan kedua pelaku sudah membeli upal itu lebih dari satu kali.

"Nah, kedua pelaku itu setiap beli Rp 1 juta dapat Rp 5 juta hingga Rp 7 juta upal dan keduanya sudah beli tiga kali," lanjut Agus.

Oleh sebab itu, upal yang kedua pelaku edarkan mencapai sekitar Rp 15 juta. Sedangkan modus mengedarkan upal sendiri menyasar warung-warung di pinggir jalan.

"Melihat pembelian upal mereka yang sudah tiga kali berarti sekitar Rp 15 juta upal sudah diedarkan. Untuk mengedarkannya mereka menyasar warung-warung kecil dengan modus beli rokok dan bensin," ujarnya.

Agus mengungkapkan jika keduanya tidak hanya beraksi di Gunungkidul saja. Semua itu terungkap saat kedua pelaku menjalani pemeriksaan.

"Untuk warung-warung yang disasar ada di Jateng dan Gunungkidul," katanya.

Agus menyebut kedua pelaku mengaku menggunakan uang kembalian dari setiap transaksi untuk motif ekonomi.

"Kalau uang hasil kejahatannya dari pengakuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Sebagai informasi, aksi keduanya terbongkar usai mengalami kecelakaan terperosok di kebun jati, Gunungkidul, pada Sabtu (15/2) malam. Saat polisi mengecek kondisi korban ternyata ditemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Kedua pelaku pun dijerat dengan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.




(ams/afn)

Hide Ads