Polisi menciduk dua orang pengedar uang palsu (Upal) di Tanjungsari, Gunungkidul. Uniknya, kedua pelaku terciduk usai mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai mobil.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, menjelaskan kejadian berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang diduga menggunakan uang palsu, Sabtu (15/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam informasi itu disebutkan pelaku mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna merah.
"Setelah itu polisi melakukan patroli dan akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi kecelakaan tunggal yang dialami mobil Yaris warna merah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Jadi total uang palsu itu Rp 1,8 juta," ucapnya.
Selanjutnya, polisi meringkus sopir dan penumpang mobil tersebut. Keduanya, kata Agus, masing-masing berinisial DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo dan DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul.
"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ujarnya.
Sedangkan soal asal muasal uang palsu, Agus menyebut kedua pelaku mengaku membeli secara daring. "Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," katanya.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.
(ahr/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi