2 Pengedar Uang Palsu Diciduk Usai Kecelakaan di Tanjungsari Gunungkidul

2 Pengedar Uang Palsu Diciduk Usai Kecelakaan di Tanjungsari Gunungkidul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 18 Feb 2025 11:13 WIB
Mobil milik pengedar uang palsu mengalami kecelakaan di Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (15/2/2025).
Mobil milik pengedar uang palsu mengalami kecelakaan di Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (15/2/2025). Foto: Dok Polsek Tanjungsari
Gunungkidul -

Polisi menciduk dua orang pengedar uang palsu (Upal) di Tanjungsari, Gunungkidul. Uniknya, kedua pelaku terciduk usai mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai mobil.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, menjelaskan kejadian berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang diduga menggunakan uang palsu, Sabtu (15/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam informasi itu disebutkan pelaku mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna merah.

"Setelah itu polisi melakukan patroli dan akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi kecelakaan tunggal yang dialami mobil Yaris warna merah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (18/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun mobil tersebut terperosok ke perkebunan jati di pinggir jalan Kalurahan Kemiri arah Kapanewon Tanjungsari. Karena ciri-ciri mobil sama dengan yang melakukan peredaran upal, polisi lantas melakukan penggeledahan.

"Hasilnya polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Jadi total uang palsu itu Rp 1,8 juta," ucapnya.

Selanjutnya, polisi meringkus sopir dan penumpang mobil tersebut. Keduanya, kata Agus, masing-masing berinisial DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo dan DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ujarnya.

Sedangkan soal asal muasal uang palsu, Agus menyebut kedua pelaku mengaku membeli secara daring. "Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ujarnya.




(ahr/apu)

Hide Ads