Sialnya 2 Pengedar Upal, Ditangkap gegara Mobilnya Kecelakaan di Gunungkidul

Sialnya 2 Pengedar Upal, Ditangkap gegara Mobilnya Kecelakaan di Gunungkidul

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 19 Feb 2025 06:01 WIB
Mobil milik pengedar uang palsu mengalami kecelakaan di Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (15/2/2025).
Mobil milik pengedar uang palsu mengalami kecelakaan di Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (15/2/2025). Foto: Dok Polsek Tanjungsari
Jogja -

Karma instan menimpa dua pengedar uang palsu (upal) yang menyasar warung-warung kecil di Gunungkidul dan di Jawa Tengah. Mereka ditangkap polisi setelah mobilnya mengalami kecelakaan tunggal, terperosok di kebun jati.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai pembelian rokok dan bensin eceran di beberapa warung kelontong yang menggunakan uang palsu pada Sabtu (15/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan bahwa pelakunya mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu polisi melakukan patroli dan akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB mendapat informasi kecelakaan tunggal yang dialami mobil Yaris warna merah," kata Agus kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Mobil itu terperosok di perkebunan jati di tepi jalan Kalurahan Kemiri arah Kapanewon Tanjungsari. Polisi kemudian melakukan penggeledahan karena mobil itu.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, polisi menemukan 14 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Jadi total uang palsu itu Rp 1,8 juta," ujar Agus, kemarin.

Walhasil, sopir dan penumpang mobil itu langsung ditangkap. Mereka berinisial DP, warga Selang, Bendungan, Karangmojo, dan DF, warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul.

"Dari pengakuan, keduanya sudah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," ungkap Agus.

Mengenai asal uang palsu tersebut, Agus mengatakan kedua pelaku mengaku membeli secara daring.

"Informasinya dibeli dari online, tapi pengirimnya berubah-ubah," katanya.

Kini kedua pelaku disangkakan Undang-undang (UU) No.7 tahun 2011 tentang mata uang Pasal 36 ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.




(dil/apl)

Hide Ads