Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis 'ultra petita' oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini mengejutkan. Sebab, biasanya masyarakat lebih sering mendengar putusan ringan dalam tindak pidana korupsi.
"Ini buat saya surprise ya, sudah lama ini pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap terdakwa tindak pidana korupsi ya. Ini menurut saya satu kemajuan gitu ya, lebih seringnya kita mendengar vonis yang ringan," kata kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
"Ini 20 tahun ini menurut saya memang sangat layak gitu ya," ucap dia.
Zaenur menilai, Harvey punya peran penting dalam kasus ini. Akan tetapi dia melihat Harvey bukan merupakan aktor utama dalam kasus ini.
"Jadi untuk kasus Harvey Moeis ini memang ya dia salah satu pemain penting ya. Tapi menurut saya dia bukan yang utama karena setahu saya masih ada aktor lain yang lebih punya peran daripada dia," ujarnya.
Selain vonis penjara yang diperberat, uang pengganti juga lebih banyak dari vonis sebelumnya. Zaenur mengatakan hal ini bisa sedikit mengurangi kerugian negara.
"Tentu ini bisa, kalau bisa dilakukan eksekusi oleh jaksa maka ini bisa untuk mengurangi kerugiannya karena ini nantikan akan disetorkan kepada kas negara. Artinya ini aset recovery ya," katanya.
Lebih lanjut, putusan keras ini menjadi wujud komitmen negara dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, diharapkan juga bisa memberikan efek jera.
"Jadi saya menyambut baik putusan ini ya dan ini sudah seharusnya putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi itu seperti ini yang keras, yang tegas, yang bisa menimbulkan efek jera, tidak sekadar pidana penjara tapi juga aset recovery," pungkas dia.
Sebelumnyaseluruh terdakwa kasus korupsi komoditas timah divonis 'ultra petita' di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ada lima terdakwa yang vonisnya jauh lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.
(apl/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi