KY Analisis Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Singgung Kasus Ronald Tannur

KY Analisis Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Singgung Kasus Ronald Tannur

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 30 Des 2024 15:18 WIB
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Jubir KY, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan keterangan di UMY, Senin (30/12/2024).
Anggota Komisi Yudisial sekaligus Jubir KY, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan keterangan di UMY, Senin (30/12/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Bantul -

Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun menuai kritik. Komisi Yudisial (KY) pun melakukan analisis terkait vonis tersebut.

Anggota sekaligus juru bicara (Jubir) KY, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisis terkait putusan itu. Menurutnya, hal itu menjadi pintu masuk untuk membuktikan apakah ada hal yang wajar atau tidak pada putusan tersebut.

"Ini persis dengan apa yang kita lakukan dengan putusan Ronald Tannur dulu dan kita temukan juga ada pelanggaran etik dan kemudian kita ajukan untuk pemberhentian pada waktu itu. Nah, untuk kasus ini masih kita lakukan analisis, mohon tunggu dengan sabar updatenya," katanya usai menghadiri pelantikan dan serah terima jabatan Rektor UMY masa jabatan 2024-2028 di Kasihan, Bantul, Senin (30/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa mengungkapkannya hasil analisisnya karena masih berproses. Nantinya, jika terbukti ada pelanggaran maka KY langsung melakukan pemeriksaan terhadap majelis hukum yang melakukan sidang terhadap Harvey.

"Kita sudah melakukan pemantauan pada saat persidangan dan juga investigasi. Kalau investigasi kami tidak bisa menyampaikan apa hasilnya karena namanya juga investigasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian analisis putusan, kalau ada pelanggaran kita lanjutkan dengan pemeriksaan. Pemeriksaan itu bisa diawali dari mana saja, sebelum ke hakim, bisa saksi dan pihak terkait," lanjut Mukti.

Mukti mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pada sidang putusan Harvey.

"Belum (memeriksa hakim), nanti kita menambah juga memeriksa pihak yang melapor, saksi-saksi yang melihat persidangan, dan pihak-pihak yang mengetahui jika ada sesuatu. Nanti kalau sudah cukup kita lakukan pemeriksaan khusus hakim," katanya.

Di sisi lain, Mukti menilai polemik terkait putusan tersebut adalah bagian dari kontrol sosial untuk lembaga peradilan.

"Artinya KY mengharapkan masyarakat untuk tetap kritis kepada lembaga peradilan agar para hakim memiliki profesionalisme dan integritas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dilansir detikNews, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah. Vonis tersebut terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey juga disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.




(apl/rih)

Hide Ads