Tiga orang jambret tas yang beraksi di Kapanewon Mlati, Sleman, ditangkap polisi. Aksi ketiganya tergolong nekat karena dilakukan di dekat kantor Polsek Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Irwiantoro, mengatakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (7/2) dini hari lalu. Lokasinya di depan SMP Pamungkas yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari kantor polsek.
"Kejadian Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 1.15 WIB di dekat SMP Pamungkas Mlati," kata Irwiantoro saat rilis kasus di Polsek Mlati, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pelaku yang ditangkap yakni inisial FAU (17) yang berstatus sebagai pelajar SMA. Kemudian ARP (20) warga Tridadi, Sleman, dan FM (19) warga Seyegan.
"ARP ini pernah tertangkap terkait perkara sajam 2023 dan divonis 6 bulan oleh PN Sleman," ujarnya.
Dia menjelaskan, aksi penjambretan itu dilakukan secara spontan. Sebab, awalnya mereka berkumpul dan mengonsumsi miras di rumah salah satu pelaku.
Ketiganya kemudian memutuskan untuk keluar rumah. Di perjalanan, para pelaku melihat korban melintas. Dari situ timbul niatan untuk merampas tas korban.
"Mereka melintas Jalan Pundong, kemudian mereka disalip, bertemu dengan korban. Selanjutnya saling salip, kejar-kejaran dan akhirnya berhenti, dari korban tersebut dapat dikejar di depan SMP Pamungkas," urainya.
Di depan sekolah, para pelaku kemudian berhasil merampas tas milik korban.
"Di situ pelaku akhirnya mempunyai niat karena melihat korban membawa tas, tas tersebut diambil secara paksa ditarik dan diambil terus dibawa kabur," katanya.
Irwiantoro melanjutkan, para pelaku yang kabur kemudian melanjutkan aksi vandalisme. Sementara korban langsung melapor ke polsek.
Petugas lantas menyisir di sekitaran lokasi dan pelaku pun bisa tertangkap.
"Anggota menyisir di beberapa tempat dan ditemukan pelaku tersebut di sekitaran jalan Cebongan juga dan saat itu juga mereka dilakukan penangkapan akhirnya diperiksa di polsek," katanya.
Kepada polisi, pelaku menyampaikan belum sempat menjual barang yang dirampas. Termasuk uang yang berada di dalam tas juga masih utuh.
"Uang jadi belum sempat digunakan, kabur kemudian disimpan di saku, belum sempat digunakan," ucap dia.
Terhadap ketiganya dijerat Pasal 365 ayat 2 Kedua KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan berupa Scoopy, satu buah tas selempang, yang berisi dompet dan uang tunai Rp740 ribu.
"Untuk pelaku (yang masih di bawah umur) FAU kita proses, yang bersangkutan kita titipkan di BPRSR," pungkas dia.
(apl/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi