Dua orang pria di Banda Aceh menjalani sidang Mahkamah Syar'iyah karena melakukan hubungan seks sesama jenis (gay/liwath). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya melanggar Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 100 kali cambuk.
Kedua pria itu, inisial AI dan DA, menghadapi persidangan di Ruang Kartika MS Banda Aceh, Senin (3/2). Kedua terdakwa masuk ke ruang sidang mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Para terdakwa dibawa dengan mobil tahanan yang dikawal polisi. Usai disidang, kedua terdakwa dibawa masuk kembali ke mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, berkata jaksa sudah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Meski begitu, dia enggan membeberkan apa isi tuntutannya dengan alasan sidang digelar tertutup.
"Yang jelas perbuatan para terdakwa ini kan melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Jinayat itu ancaman hukumannya 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara. Otomatis pasti nggak akan melebihi dari itu," kata Luthfan kepada wartawan, dilansir detikSumut, Selasa (4/2/2025).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi oleh kedua terdakwa.
Modus Berhubungan Seks Saat Mengerjakan Tugas
Mengutip situs Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, kasus tersebut terbongkar setelah AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam Banda Aceh pada Kamis, 7 November 2024 sore untuk dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di kos, keduanya disebut sempat bercumbu.
DA kemudian kembali ke asrama menjelang Magrib, di mana keduanya berjanji akan bertemu lagi. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.
Dalam dakwaan disebutkan, selesai menggarap tugas, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Keduanya juga disebut berhubungan seks.
Aksi mereka terhenti ketika seorang warga inisial YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA saat itu masih dalam kondisi bugil.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi