Dua orang pria di Banda Aceh, Aceh, digerebek warga karena melakukan hubungan seksual sesama jenis. Pasangan gay itu sebelumnya sempat bertemu untuk mengerjakan tugas kuliah.
Dilansir detikSumut Kamis (30/1/2025), kasus gay (liwath) itu tengah disidang di Mahkamah Syariyah (MS). Dilihat di situs MS Banda Aceh, awalnya terdakwa AI menjemput lelaki berinisial DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Kamis 7 November 2024.
Mereka kemudian berkendara menuju kos AI di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, diduga keduanya sempat bercumbu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DA lantas kembali ke asramanya menjelang Magrib. Keduanya lantas berjanji akan bertemu kembali pada malam hari.
Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI di mana mereka berniat mengerjakan tugas kuliah.
Dalam dakwaan disebutkan, selesai menggarap tugas, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Keduanya juga disebut berhubungan seks.
Aksi mereka terhenti ketika seorang warga inisial YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA saat itu masih dalam kondisi bugil.
Usai kejadian, AI dan DA diserahkan ke polisi syariah. Setelah menjalani pemeriksaan, kasus itu berlanjut ke meja hijau.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan informasi di situs sipp.ms-bandaaceh.go.id, kasus itu akan disidangkan kembali pada Senin (3/2) dengan agenda pembacaan tuntutan.
(apu/rih)

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman