Bejat! Pengasuh Panti Asuhan Surabaya Perkosa Anak Asuh Bertahun-tahun

Regional

Bejat! Pengasuh Panti Asuhan Surabaya Perkosa Anak Asuh Bertahun-tahun

Praditya Fauzi Rahman - detikJogja
Selasa, 04 Feb 2025 11:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual dan persetubuhan pemilik panti di Surabaya pada anak asuhnya di Bidhumas Polda Jatim
Pengasuh panti asuhan pelaku pemerkosaan anak asuhnya di Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jogja -

Pengasuh Panti Asuhan Surabaya, NK (60), tega memperkosa anak asuhnya selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dia lakukan usai cerai dengan istrinya.

Dilansir detikJatim, Selasa (4/2/2025), peristiwa itu terjadi di rumah sekaligus panti asuhan yang dikelola tersangka. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo menyebut aksi bejat itu dilakukan tersangka di kamar yang berbeda-beda.

"Dilakukan di TKP saja, tapi di kamar yang berbeda. Sebelum melakukannya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada saksi lain melihat tersangka berpindah dari kamar yang berisi ke kamar kosong yang lain," ujar kepada wartawan saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (3/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengaku masih mendalami adanya korban lain. Diduga aksi bejat itu dilakukan tersangka dengan mengancam korbannya.

"Sebelumnya ada 5 anak, apakah yang bersangkutan mengalami itu (ancaman) masih kita data dan kami dalami bersama stakeholder terkait. Untuk ancaman ini bersifat psikis, jadi para korban sejak lahir dari orang-orang yang tidak punya atau masyarakat miskin, diadopsi sejak lahir, dididik sejak lahir seperti keluarga sendiri. Tapi di balik itu inilah yang dilakukan tersangka pada korban, dilakukan bujuk rayu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dilakukan Sejak 2022

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menyebut NK melancarkan aksinya sejak Januari 2022. Tepatnya, setelah cerai dan pisah rumah dengan istrinya.

"Saat itu tersangka tidur sekamar dengan anak asuh perempuannya yang malam harinya saat korban tidur dan dibangunkan. Setelah bangun lalu diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kejadian tersebut terjadi sejak Januari 2022 dan berulang hingga Senin 20 Januari 2025," kata Farman.

Disebutkan awalnya ada lima penghuni di panti asuhan tersebut. Namun, setelah aksi kekerasan seksual itu, beberapa penghuni lain meninggalkan panti asuhan tersebut.

"Setelah terjadi hal itu, tiga di antaranya meninggalkan panti. Lalu saat kami tangkap yang ada di panti cuma dua orang, saat ini sudah ditampung di shelter," imbuhnya.

NK pun dijerat dengan pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 Ayat (1) dan (3), Pasal 76 D, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) KUHP, hingga Pasal 6 Huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait kekerasan seksual dan persetubuhan pada anak. NK pun terancam hukuman 15 tahun bui ditambah sepertiga pidana karena dilakukan oleh wali atau pendidik.




(ams/apl)

Hide Ads