Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Digerebek, 56 Pria Diamankan Polisi

Jabodetabek

Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel Digerebek, 56 Pria Diamankan Polisi

Wildan Noviansah - detikJogja
Senin, 03 Feb 2025 23:58 WIB
Momen polisi menggerebek pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (dok istimewa).
Foto: Momen polisi menggerebek pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (dok istimewa).
Jogja -

Praktik pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay dibongkar Polda Metro Jaya di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Ada 56 pria yang diamankan.

"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Dilansir detikNews, dikatakan Ade Ary, kasus itu terungkap pada Sabtu (1/2) malam. Kepolisian dibantu manajemen dan sekuriti hotel saat menggerebek kamar nomor 2617 yang dijadikan ruangan pesta seks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amankan Kondom hingga Obat HIV

Ade Ary menuturkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi di lokasi. Dia merinci ada alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV.

"Saat diamankan, ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki. Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti-HIV dan juga ada sabun mandi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, Ada Ary memaparkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. "Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ade Ary merinci para tersangka, yakni pria RH alias R dan pria RE alias E, yang membiayai penyewaan hotel. Selain itu, ada pria BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," ujarnya.

Ade Ary mengatakan D mulanya merekrut 20 peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," tuturnya.

Peserta Pakai Stiker Glow in the Dark

Ade Ary melanjutkan, puluhan peserta pesta seks gay tersebut melakukan kegiatannya di ruangan seluas 6x4 meter.

Ade Ary mengungkapkan para peserta berpesta dengan bertelanjang. Masing-masing peserta kemudian memakai pengenal berupa stiker 'glow in the dark'.

"Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika (menjadi) perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark, menyala," ujarnya.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads