Bujuk Rayu Pengasuh Panti Asuhan Surabaya Perkosa Anak Asuhnya 3 Tahun

Round-Up

Bujuk Rayu Pengasuh Panti Asuhan Surabaya Perkosa Anak Asuhnya 3 Tahun

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Selasa, 04 Feb 2025 08:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual dan persetubuhan pemilik panti di Surabaya pada anak asuhnya di Bidhumas Polda Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan pemilik panti di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengasuh Panti Asuhan Surabaya, NK (60) rupanya bebas melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak asuhnya usai bercerai dengan istrinya dan pisah rumah. Pelaku melakukan aksi itu sejak 3 tahun lalu.

Lokasi pemerkosaan berada di rumah sekaligus rumah panti asuhan. Namun kamar yang digunakan berbeda-beda. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo membenarkan hal itu. Dia memastikan tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah yang sama, namun di kamar yang berbeda.

"Dilakukan di TKP saja, tapi di kamar yang berbeda. Sebelum melakukannya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada saksi lain melihat tersangka berpindah dari kamar yang berisi ke kamar kosong yang lain," ujar kepada wartawan saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan, pihaknya masih mendalami adanya kemungkinan korban lain. Begitu pula dengan kemungkinan ancaman yang dilakukan NK selain bujuk rayu pada korbannya.

"Sebelumnya ada 5 anak, apakah yang bersangkutan mengalami itu (ancaman) masih kita data dan kami dalami bersama stakeholder terkait. Untuk ancaman ini bersifat psikis, jadi para korban sejak lahir dari orang-orang yang tidak punya atau masyarakat miskin, diadopsi sejak lahir, dididik sejak lahir seperti keluarga sendiri. Tapi di balik itu inilah yang dilakukan tersangka pada korban, dilakukan bujuk rayu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan NK melakukan aksinya sejak Januari 2022. Usai bercerai dan pisah rumah dengan istrinya, pria berusia 60 tahun itu mulai melakukan aksi bejatnya kepada anak asuhnya.

"Saat itu tersangka tidur sekamar dengan anak asuh perempuannya yang malam harinya saat korban tidur dan dibangunkan. Setelah bangun lalu diajak ke kamar kosong. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, kejadian tersebut terjadi sejak Januari 2022 dan berulang hingga Senin 20 Januari 2025," kata Farman.

Farman menyebut awalnya di panti asuhan tersebut ada lima penghuni. Namun, setelah aksi kekerasan seksual itu, beberapa penghuni lain meninggalkan panti asuhan tersebut.

"Setelah terjadi hal itu, tiga di antaranya meninggalkan panti. Lalu saat kami tangkap yang ada di panti cuma dua orang, saat ini sudah ditampung di shelter," imbuhnya.




(hil/fat)


Hide Ads