Licinnya Laurens Buron Penipuan Mobil Antik di Sleman Kabur Sebelum Dibekuk

Round-Up

Licinnya Laurens Buron Penipuan Mobil Antik di Sleman Kabur Sebelum Dibekuk

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 31 Jan 2025 06:35 WIB
Laurens D Saerang (24) pelaku penipuan jual beli mobil antik di Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Laurens D Saerang (24) pelaku penipuan jual beli mobil antik di Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Setelah menjadi buron sekitar setengah tahun, Laurens D Saerang (24), pelaku penipuan mobil di Sleman akhirnya berhasil ditangkap. Polisi mengungkap bagaimana Laurens bak belut karena sulit dibekuk jajarannya.

"Si pelaku ini memang agak licin. Kita sudah melakukan pengejaran sampai Sumatera Utara namun akhirnya ketangkapnya di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).

Riski menerangkan pihaknya menerima laporan kasus itu pada Agustus 2023. Namun seiring berjalannya waktu, Laurens tidak kooperatif dan melarikan diri. Polisi kemudian menetapkannya sebagai buronan pada Juli 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7/2024). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Pemuda beralamat di Pondokgede Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

Modus Tawarkan Korbannya 3 Mobil Antik

Adrian menuturkan, kasus tersebut berawal ketika Laurens menghubungi korbannya, WT (39), pada 25 Maret 2023. Saat itu, pelaku menawarkan 3 mobil antik supaya dibeli korban.

"Korban merupakan penggemar mobil antik. Saat di komunitas korban ditawarkan beberapa unit mobil," ujarnya.

Mobil tersebut yaitu satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1,3 M, satu unit mobil Dodge Charger seharga Rp 450 juta, dan satu unit mobil Marcedez Pagoda seharga Rp 800 juta.

"Korban ini sebenarnya sudah deal sama pelaku itu akan membayarkan sebesar Rp 2,5 M. Namun pelaku meminta DP dan korban mengirim secara bertahap sebanyak Rp 690 juta," jelasnya.

Begitu uang muka diterima, Laurens hilang bak ditelan Bumi dengan tak bisa dihubungi. Transaksi jual beli kendaraan pun tak berjalan.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata foto-foto dan video yang diberikan pelaku ke korban merupakan mobil orang. Dan ada juga foto yang diambil dari halaman Facebook orang lain," ucap dia.

Adrian bilang, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Selain itu, mereka juga bertemu di komunitas mobil klasik.

"Kawan pelaku, itu kawan korban. Si korban meyakini pelaku ini waktu ketemu di komunitas mobil antik. Korban juga pernah meminta orangnya untuk bertemu si pelaku namun pelaku memberi keyakinan bahwa mobilnya ada," katanya.

Laurens D Saerang (24) pelaku penipuan jual beli mobil antik di Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).Laurens D Saerang (24) pelaku penipuan jual beli mobil antik di Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Ditangkap di Salah Satu Hotel

Selama penanganan kasus hampir dua tahun, Laurens D Saerang akhirnya berhasil ditangkap. Polisi mendeteksi keberadaan Laurens berdasarkan manifes penerbangan di bandara.

"Tim melakukan pengejaran ke Medan namun pelaku lari ke Jakarta. Setelah kita kerja sama dengan pihak bandara, si pelaku menggunakan identitas palsu untuk terbang ke Jakarta," sebutnya.

"Manifes di Kualanamu itu identitas David untuk berangkat dari Medan ke Jakarta," imbuh dia.

Dari proses pengejaran itu Laurens akhirnya ditangkap pada Kamis (16/1) lalu di Jakarta.

"Ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ungkapnya.

Uang Tinggal Tak Sampai Rp 200 Ribu

Adrian melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban Laurens tidak hanya satu. Dari info yang didapatkan, ada beberapa korban di Jogja dan Jakarta yang belum membuat laporan.

"Bukan hanya satu, ini sangat banyak. Bahkan pacarnya di Medan itu kena tipu di Medan. Kita juga dapat info ada beberapa korban di Jogja belum membuat laporan dan di Jakarta," sebutnya.

Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Laurens. Adrian bilang saat ini di rekening tersangka hanya tersisa tak sampai Rp 200 ribu. Akan tetapi Adrian masih akan mendalami hal tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku uangnya habis untuk nikah di Medan. Kita cek rekening pelaku tidak sampai Rp 200 ribu. Ini masih kita dalami terkait penipuan tersebut," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Sementara Laurens diancam Pasal 378 KUHP dengan pidana kurungan 4 tahun.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads