Pria bernama Apriyanto (48) warga Balecatur, Kapanewon Gamping, Sleman, yang membunuh ibu kandungnya, SM (76), ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban karena kesal.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo mengatakan pelaku dan korban tinggal di rumah yang sama. Pelaku, kata Edy, selama ini yang merawat sang ibu.
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya. Karena orang tuanya sudah tua dan pelaku ini yang tinggal sama-sama dan merawat ibunya," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya bisa tertangkap. Saat ini Apriyanto terancam hukuman 15 tahun penjara. Berikut kronologi lengkap hingga terungkapnya kasus ini.
Minggu, 29 Desember 2024
Ini awal mula Apriyanto menganiaya ibunya. Dari keterangan kepolisian, pelaku mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Rabu, 1 Januari 2025
Pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada korban. Saat itu, pelaku memukul dada korban dengan tangan kosong.
Selasa, 7 Januari 2025
Korban akhirnya meninggal dunia. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, korban tak langsung dikubur. Oleh pelaku, korban disimpan di kamar selama 3 hari.
Kamis, 10 Januari 2025
Mayat korban mulai membusuk dan mengeluarkan bau. Tersangka kemudian mengoleskan balsam untuk mencegah bau dan lalat.
"Kejadian hari Selasa, lalu Kamis mulai bau jasad ibunya. Ada balsam, di balsam karena mulai banyak lalat. Biar tidak ada lalat," ujar Adrian.
Jumat, 11 Januari 2025
Meski sudah dioleskan balsam, namun jenazah tetap mengeluarkan bau. Sehingga pelaku panik dan membawa jenazah ke kebun di sebelah rumah.
"Rupanya Jumat masih bau. Panik dia, Jumat jam 5 subuh dia gendong mamaknya pergilah ke kebun itu. Di luar (mayat) dua hari (sampai ditemukan 12 Januari)," kata Adrian.
Minggu, 12 Januari 2025
SP, salah satu anak korban hendak menjenguk ibunya. Namun ketika sampai di rumah, korban tidak terlihat dan rumah dalam keadaan terkunci.
Dia pun berusaha mencari ibunya namun tidak ketemu. SP kemudian menghubungi kakaknya dan keduanya mencari korban.
"Keduanya berpencar mencari korban, sekira jam 16.40 WIB, SP mencari di kebun kosong di sekitar rumah dan melihat ada gundukan sampah daun, karena SP curiga kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia," ujar Kapolresta Sleman, Kombes Edy, Kamis (30/1).
Di hari yang sama juga, Apriyanto dijemput setelah sebelumnya sempat tidak berada di rumah.
Kamis, 30 Januari 2025
Polisi kemudian merilis kasus ini di Polresta Sleman. Selain pelaku, sejumlah barang bukti seperti sisir, sikat gigi, gayung, ember, handuk, pakaian turut ditampilkan.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) UU No 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan