Laurens Buron Tipu-tipu Mobil Antik di Sleman Ditangkap!

Laurens Buron Tipu-tipu Mobil Antik di Sleman Ditangkap!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 30 Jan 2025 17:07 WIB
Laurens D Saerang (24) pelaku penipuan jual beli mobil antik di Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Laurens D Saerang (24) pelaku penipuan jual beli mobil antik di Sleman saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Pelarian Laurens D Saerang (24) yang menjadi tersangka kasus penipuan mobil antik di Sleman akhirnya berakhir. Dia ditangkap setelah menjadi DPO selama setengah tahun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian bilang kasus ini dilaporkan pada Agustus 2023. Seiring berjalanannya waktu, pelaku tidak kooperatif dan kabur. Kemudian pada Juli 2024 Laurens ditetapkan sebagai DPO.

"Si pelaku ini memang agak licin. Kita sudah melakukan pengejaran sampai Sumatera Utara namun akhirnya ketangkapnya di Jakarta," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrian bilang, kasus ini berawal saat tersangka menghubungi korban WT (39) pada 25 Maret 2023. Tersangka menawarkan kepada korban untuk membeli 3 mobil antik.

"Korban merupakan penggemar mobil antik. Saat di komunitas korban ditawarkan beberapa unit mobil," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mobil tersebut yaitu satu unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1,3 M, satu unit mobil Dodge Charger seharga Rp 450 juta, dan satu unit mobil Marcedez Pagoda seharga Rp 800 juta.

"Korban ini sebenarnya sudah deal sama pelaku itu akan membayarkan sebesar Rp 2,5 M. Namun pelaku meminta DP dan korban mengirim secara bertahap sebanyak Rp 690 juta," jelasnya.

Akan tetapi, setelah DP diterima pelaku kemudian sulit dihubungi. Transaksi jual beli kendaraan pun tak berjalan.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata foto-foto dan video yang diberikan pelaku ke korban merupakan mobil orang. Dan ada juga foto yang diambil dari halaman Facebook orang lain," ucap dia.

Adrian bilang, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Selain itu, mereka juga bertemu di komunitas mobil klasik.

"Kawan pelaku, itu kawan korban. Si korban meyakini pelaku ini waktu ketemu di komunitas mobil antik. Korban juga pernah meminta orangnya untuk bertemu si pelaku namun pelaku memberi keyakinan bahwa mobilnya ada," katanya.

Selama hampir dua tahun proses penanganan perkara, Laurens akhirnya ditangkap. Keberadaan Laurens terendus setelah polisi mendapat manifes penerbangan di bandara.

"Tim melakukan pengejaran ke Medan namun pelaku lari ke Jakarta. Setelah kita kerja sama dengan pihak bandara, si pelaku menggunakan identitas palsu untuk terbang ke Jakarta," sebutnya.

"Manifes di Kualanamu itu identitas David untuk berangkat dari Medan ke Jakarta," imbuh dia.

Dari proses pengejaran itu Laurens akhirnya ditangkap pada Kamis (16/1) lalu di Jakarta.

"Ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ungkapnya.

Adrian melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban Laurens tidak hanya satu. Dari info yang didapatkan, ada beberapa korban di Jogja dan Jakarta yang belum membuat laporan.

"Bukan hanya satu, ini sangat banyak. Bahkan pacarnya di Medan itu kena tipu di Medan. Kita juga dapat info ada beberapa korban di Jogja belum membuat laporan dan di Jakarta," sebutnya.

Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi Laurens. Adrian bilang saat ini di rekening tersangka hanya tersisa tak sampai Rp 200 ribu. Akan tetapi Adrian masih akan mendalami hal tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku uangnya habis untuk nikah di Medan. Kita cek rekening pelaku tidak sampai Rp 200 ribu. Ini masih kita dalami terkait penipuan tersebut," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Sementara Laurens diancam Pasal 378 KUHP dengan pidana kurungan 4 tahun.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Sebelumnya, penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7/2024). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Pemuda beralamat di Pondokgede Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Lebih rinci, Polresta Sleman menyertakan foto serta ciri-ciri pelaku, di antaranya memiliki tinggi badan 168 cm, dan berperawakan kurus. Sosok Laurens juga disebut memiliki kulit sawo matang dan berambut ikal.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)

Hide Ads