Ketua RT Sebut Laurens Buron Tipu-tipu Mobil Antik Banyak Dicari Korban-Polisi

Ketua RT Sebut Laurens Buron Tipu-tipu Mobil Antik Banyak Dicari Korban-Polisi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 19 Jul 2024 17:16 WIB
Polresta Sleman menetapkan Laurens D Saerang (24) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penipuan.
Polresta Sleman menetapkan Laurens D Saerang (24) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penipuan. Foto: Instagram Polresta Sleman, @humaspolrestasleman.
Sleman -

Laurens D Saerang (24) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sleman atas dugaan kasus tindak pidana penipuan masih belum tertangkap. Polisi sudah beberapa kali mendatangi kediaman Laurens namun urung menemukan pelaku.

Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, mengatakan petugas telah mengantongi alamat pelaku. Namun, saat didatangi, Laurens tidak berada di lokasi tersebut.

"Cuma saat ini yang bersangkutan nggak pernah pulang," kata Eko kepada detikJogja, Jumat (19/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan ketua RT tempat tinggal Laurens, diketahui bahwa pelaku ternyata sudah banyak dicari orang. Termasuk dari pihak kepolisian.

"Karena memang banyak dicari orang. Begitu juga penjelasan ketua RT setempat yang menyampaikan yang nyari, dari kepolisian juga banyak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, untuk menangkap pelaku, Polresta Sleman berkoordinasi dengan kepolisian di Jakarta.

"Kita berkoordinasi polsek-polsek terdekat terutama di Jakarta terkait keberadaan yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan Laurens D Saerang (24) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana penipuan. Pelaku disebut melakukan penipuan pada 25 Maret 2023.

Penetapan Laurens sebagai DPO diunggah Polresta Sleman dalam akun Instagram, @humaspolrestasleman, pada Senin (8/7). Dalam narasinya dijelaskan, pelaku melakukan penipuan di Jalan Kenari Ringinsari Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta.

Pemuda beralamat di Pondokgede Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Lebih rinci, Polresta Sleman menyertakan foto serta ciri-ciri pelaku, di antaranya memiliki tinggi badan 168 cm, dan berperawakan kurus. Sosok Laurens juga disebut memiliki kulit sawo matang dan berambut ikal.

"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaannya, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Kepolisian 110," ujar akun Instagram Polresta Sleman.

Laurens dilaporkan oleh korbannya yakni Wahyu warga Sleman. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 690 juta.

Namun, dalam perjalanannya, ternyata korban Laurens tak hanya satu. Total kerugian pun mencapai miliaran rupiah. Pelaku juga dilaporkan di Polda Metro Jaya dan Polda Jatim.




(apl/cln)

Hide Ads