Keraton Jogja menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu beberapa waktu lalu. Persoalan ini berakhir damai untuk kedua pihak.
Mediasi antara kedua pihak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jogja diketok pada Kamis (23/1). Hasilnya, pihak penggugat atau Keraton Jogja dan pihak tergugat yakni PT KAI menyepakati untuk damai dengan akta perdamaian.
Adapun PN Jogja menghukum kedua pihak dengan membayar biaya perkara masing-masing Rp 860 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul. itu maksudnya kedua belah pihak dikenakan biaya perkara dari jumlah tersebut separuhnya dibagi dua," ujar Humas PN Jogja, Heri Kurniawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/1/2025).
"Karena perdamaian, jadi masing-masing pihak membayar separuh dari jumlah tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, Keraton Jogja lewat GKR Condrokirono selaku Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura menggugat PT KAI terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu pada 22 Oktober 2024 lalu.
Gugatan tidak hanya dilayangkan terhadap PT KAI saja. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jogja, dalam surat gugatan yang teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK itu diketahui ada pihak lain yang turut digugat yakni Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Jogja, Kemenkeu, serta Kemenhub.
Dalam gugatan itu tertulis, pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 - 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.
Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.
Pihak penggugat juga menuntut tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Perda DIY Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak Kasultanan Jogja juga meminta tergugat I dan II dinyatakan melakukan perbuatan hukum.
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas