Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Sidang Lanjut Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Sidang Lanjut Pembuktian

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 09 Jan 2026 16:46 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Sidang Lanjut Pembuktian
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12/2025). (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Sri Purnomo, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, proses persidangan kasus dugaan eks Bupati Sleman itu dinyatakan berlanjut.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini. Adapun eksepsi dari pihak Sri Purnomo telah dibacakan dalam sidang pembacaan eksepsi pada 23 Desember 2025 lalu.

"Betul hari ini sidang putusan sela atas keberatan atau eksepsi penasihat hukum atau terdakwa atas nama Sri Purnomo atas dakwaan penuntut umum," jelas Hakim juru bicara (humas) PN Jogja, Muhammad Ismail Hamid saat dihubungi detikJogja, Jumat (9/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail melanjutkan, dari aman putusan majelis hakim, dengan ditolaknya eksepsi ini proses persidangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 ini akan dilanjutkan.

"Inti amar putusannya, pertama menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN YYK atas nama terdakwa Sri Purnomo," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Sidang dilanjutkan lagi Senin tanggal 12 Januari 2026, dengan acara pembuktian/pemeriksaan saksi," sambung Ismail.

Diberitakan sebelumnya, Sri Purnomo diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada tahun 2020. Dana yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 tersebut diduga diselewengkan hingga merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaannya Sri Purnomo disebut berperan mengatur agar dana hibah itu dipakai untuk kampanye pemenangan istrinya Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa. Sri Purnomo disebut menyampaikan ke Ketua PDIP Sleman tahun 2020 Kuswanto soal dana hibah pariwisata ini.

"(Kuswanto) merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian 'ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan'," ujar JPU dalam sidang yang digelar di PN Tipikor, Jogja, Kamis (18/12/2025).

Selain itu, jaksa menyebut Sri Purnomo memerintahkan saksi Sekretaris PAN Sleman Arif Kurniawan dan Wakil Ketua DPD Sleman Dodik Ariyanto untuk menggunakan program hibah pariwisata Sleman 2020 untuk penjaringan suara pemenangan paslon Kustini-Danang. Sri Purnomo lalu menunjuk lima desa wisata di Minggir, Moyudan dan Seyegan Sleman sebagai penerima dana hibah pariwisata Sleman 2020.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan Kesatu Primer, SP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan Subsidair, SP dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Penuntut Umum juga menyertakan dakwaan atau Kedua, yakni Pasal 22 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.




(aku/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads