Keraton Jogja melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu dengan besaran gugatan yang dilayangkan hanya sebesar Rp 1.000. Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara soal gugatan itu.
Sultan HB X menegaskan, pihak Keraton, lewat gugatan ini hanya menekankan pada aspek tertib administrasi saja.
"BUMN itu kan punya aset yang dipisahkan dari (aset) negara. Nah (dalam perkara ini) Sultan Ground jadi aset BUMN, PT KAI, kita bersepakat PT KAI tidak bisa melakukan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan," jelas Gubernur DIY itu saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground, kan gitu, udah itu aja," tegas Sultan.
Sultan menegaskan Keraton Jogja hanya ingin status tanah yang diklaim PT KAI dikembalikan seperti semestinya yakni Sultan Ground, seperti yang tertuang dalam Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU N 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Pemanfaatannya tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja, diubah, bukan aset BUMN," tegas Sultan.
"Kalau batas-batasnya ndak tahu. Tapi kalau saya luasnya ndak penting, yang penting itu administrasinya aja, udah itu aja, ndak ada perubahan apa apa," ujar Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Keraton Jogja melayangkan gugatan terhadap PT KAI terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu sebesar Rp 1.000. Terkait besaran tuntutan itu, tim kuasa hukum Keraton pun menjelaskan maksudnya.
Kuasa hukum Keraton Jogja di perkara ini, Markus Hadi Tanoto, menjelaskan gugatan dilayangkan dimaksudkan agar PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mencatatkan aset milik Keraton Jogja sebagai aktiva tetap PT KAI.
Hal itu disimbolkan dengan besaran gugatan ganti rugi sebesar Rp 1.000. Menurutnya dalam bahasa Jawa angka seribu yakni sewu. Kata sewu merujuk pada 'nyuwun sewu' yang yang artinya permisi.
"Kan seribu itu kan sewu, permisi dan sebagainya," jelas Markus saat ditemui wartawan di PN Jogja, Kamis (14/11).
"Di sini kami menggugat ini hanya untuk simpel kok, untuk minta PT KAI tertib administrasi ya, untuk tidak dicatat sebagai aktiva tetap mereka, tapi itu masuk sebagai asetnya Kesultanan," sambungnya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jogja, Surat gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Di dalamnya tertulis, tergugat tidak hanya PT KAI Persero, namun juga Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Yogyakarta, Kemenkeu, serta Kemenhub.
(aku/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi