Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku akan menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk membahas permasalahan gugatan Keraton Jogja atas PT KAI.
Ditemui usai mengunjungi Kantor PP Muhammadiyah, Gondokusuman, Kota Jogja, siang ini, Nusron belum menentukan kapan akan bertemu dengan Sultan.
"Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta," jelas Nusron kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Kota Jogja, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron mengatakan topik yang akan dibawa untuk menemui Sultan akan lebih luas membahas hak-hak tanah Kasultanan hingga Pakualaman di DIY. Termasuk di dalamnya, tanah yang digugat oleh Keraton Jogja.
Menurutnya, ada yang perlu diluruskan dalam Undang-Undang Keistimewaan (UUK) dan Undang-Undang Pokok Agraria. Khususnya mengenai hak tanah.
"Terlebih menyangkut tanah di Jogja yang bukan tanah keprabon (Kasultanan dan Pakualaman). Kalau yang tanah keprabon itu secara isu sudah selesai, memang itu haknya Sultan. Tapi yang bukan tanah keprabon ini memang antara UUK dengan UU Pokok Agraria terjadi selisih tafsir," urainya.
"Maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan, akan kami agendakan secara lebih lanjut. Termasuk tanah KAI itu adalah menyangkut tanah yang bukan keprabon," sambung Nusron.
Sultan HB X Minta Tertib Administrasi
Sebagai informasi, gugatan Keraton Jogja ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu dengan besaran gugatan yang dilayangkan hanya sebesar Rp 1.000. Gugatan ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Di dalamnya tertulis, tergugat tidak hanya PT KAI Persero, namun juga Kementerian BUMN, Badan Pertanahan Yogyakarta, Kemenkeu, serta Kemenhub.
Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan pihaknya hanya menekankan pada aspek tertib administrasi saja.
"BUMN itu kan punya aset yang dipisahkan dari (aset) negara. Nah (dalam perkara ini) Sultan Ground jadi aset BUMN, PT KAI, kita bersepakat PT KAI tidak bisa melakukan itu. Harus dibatalkan lewat pengadilan," jelas Gubernur DIY itu saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Jumat (15/11).
"Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground, kan gitu, udah itu aja," tegas Sultan.
Sultan menegaskan Keraton Jogja hanya ingin status tanah yang diklaim PT KAI dikembalikan seperti semestinya yakni Sultan Ground, seperti yang tertuang dalam Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU N 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Pemanfaatannya tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja, diubah, bukan aset BUMN," tegas Sultan.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa