Sambil Survei Warung yang Akan Dibobol, Maling Gasak Motor Petani Kulon Progo

Sambil Survei Warung yang Akan Dibobol, Maling Gasak Motor Petani Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Jumat, 24 Jan 2025 16:07 WIB
Jumpa pers residivis yang jadi otak maling motor dan warung di Kulon Progo, Jumat (24/1/2025).
Jumpa pers residivis yang jadi otak maling motor dan warung di Kulon Progo, Jumat (24/1/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Seorang residivis kasus pencurian asal Bantul, berinsial DSP (47), kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, dia kedapatan melakukan pencurian sepeda motor sekaligus pembobolan warung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di Kulon Progo.

"Ya, jadi untuk tersangka DSP ini merupakan residivis kasus pencurian tahun 2020, dan menjadi otak dalam kasus ini. Yang bersangkutan mencuri sepeda motor lalu membobol warung di Pengasih," ucap Kanit Reskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Jumat (24/1/2025).

Rentetan aksi kriminal yang dilakukan DSP terjadi di Dusun Derwolo, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo pada awal Januari 2025. Sempat buron, pelaku yang tinggal di Sewon, Bantul ini akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Pengasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DSP ditangkap bersama satu rekannya AS (22) warga Gamping, Sleman. Sedangkan dua orang lagi yang terlibat tapi masih buron yaitu RZ berdomisili di Banguntapan, Bantul, dan KS warga Panjatan, Kulon Progo.

Sebagai informasi kasus pencurian motor dilakukan DSP dan RZ. Sedangkan kasus pembobolan warung melibatkan DSP, RZ, AS, dan KS.

ADVERTISEMENT

Triyono menerangkan dua aksi kriminal yang melibatkan DSP berlangsung dalam waktu relatif singkat. Untuk kasus pertama yaitu pencurian sepeda motor Astrea Grand bernomor polisi AB 4114 FC terjadi di Derwolo pada Kamis (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kasus pertama pada Kamis 2 Januari 2025 pukul 14.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan kampung wilayah Derwolo untuk ditinggal mencari rumput. Kemudian sekitar pukul 15.00, setelah selesai nyari rumput lalu ke parkiran, ternyata motor sudah hilang diambil pelaku," terangnya.

Sedangkan kasus kedua yakni pembobolan warung kelontong yang lokasinya juga di Derwolo, terjadi pada Jumat (3/1/2025) dini hari. Dalam peristiwa ini, pemilik warung kehilangan sejumlah barang dagangan seperti rokok, tabung gas, bensin 35 liter dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Survei Lokasi Pencurian Sambil Embat Motor

Usut punya usut, dua kasus ini ternyata saling berkaitan. Triyono menerangkan pada mulanya DSP dan RZ hanya ingin survei lokasi untuk mencuri. Namun dalam perjalanan, mereka mendapati sepeda motor di tepi jalan sehingga timbul niat untuk menggondol motor tersebut.

"Iya betul. Jadi memang pelaku ini sebelumnya telah survei untuk melakukan pencurian di toko kelontong. Pada saat survei itu, pelaku menjumpai motor itu. Kemudian di situ pelaku mengambil motor tersebut," ujarnya.

Adapun pada malam harinya, DSP bersama empat rekannya kembali lagi ke lokasi untuk melancarkan aksi pembobolan warung kelontong.

Triyono mengatakan aksi kriminal ini ternyata juga sudah berulang kali dilakukan oleh DSP baik itu sendiri maupun dengan komplotannya. Lokasi lainnya ada di wilayah Kokap, Kulon Progo; Moyudan Sleman dan Jetis, Bantul.

"Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, DSP cs bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.




(apu/dil)

Hide Ads