5 Fakta Tipu-tipu Modus Biro Umrah Jogja Rp 14 Miliar

5 Fakta Tipu-tipu Modus Biro Umrah Jogja Rp 14 Miliar

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 24 Jan 2025 09:23 WIB
Penampakan pemilik biro umrah PT HMS yang menjadi tersangka penipuan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda DIY, Kamis (23/1/2025).
Penampakan pemilik biro umrah PT HMS yang menjadi tersangka penipuan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda DIY, Sleman, Kamis (23/1/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap Indri Dapsari (46), pemilik biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), yang dilaporkan dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah. Berikut sejumlah fakta kasus yang nilai kerugian korban mencapai Rp 14 miliar ini.

Modus Pelaku

Polisi mengungkap modus pelaku melakukan tipu-tipu ke jemaah.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di kantor Polda DIY, Depok, Sleman, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endri menyebut korban ditawari umrah dengan kelas bisnis seharga Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Korban yang tertarik kemudian membayar, namun hingga waktu yang ditentukan tetap tidak bisa berangkat.

"Namun ternyata sampai di waktu yang dijanjikan perlengkapan tersebut atau pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan dan uang yang ditransfer tidak dikembalikan ke korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban dari Jogja hingga NTB

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada November tahun lalu, total ada 49 orang yang gagal berangkat.

"Adapun data yang kami himpun dari korban yang telah melaporkan ke Polda DIY adalah sejumlah 49 orang di bulan November 11 orang, korbannya orang Jogja, di bulan Desember itu 24 orang ini orang NTB. Kemudian di Januari 2025 ini 14 orang, total dugaan kerugian adalah Rp 1,529 M (miliar)," ujar Endri.

Penyidik kemudian menemukan dokumen yang berisi daftar jadwal keberangkatan umrah dari Desember 2-24 hingga April 2025.

"Kemudian penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dan telah menemukan data dan dokumen yang terdapat di proses penyitaan tersebut ini terdata sejumlah 291 orang yang belum diberangkatkan sejak Desember hingga April 2025, ini kerugiannya sekitar Rp 12 M," katanya.

Terdapat juga paket haji furoda di bulan Mei hingga Juli 2025 sebanyak 11 paket. Dari hitung-hitungan kepolisian, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Total Kerugian Korban Rp 14 Miliar

Sedangkan total kerugian dalam kasus ini, polisi memperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

"Sehingga terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu Rp 14 M," ujar Endri.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga perlengkapan umrah pun disita oleh polisi. Sementara pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

"Pasal yang kami sangkakan adalah penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya.

Dilaporkan Kasus Lain

Berdasar hasil pemeriksaan, ternyata Indri Dapsari juga dilaporkan ke Polres Kulon Progo dalam kasus penipuan investasi.

"Jadi terkait peristiwa ini ada dua motif. Pertama adalah motif investasi yang telah dilakukan proses penegakan hukum berupa penyidikan dan penetapan tersangka oleh rekan dari Polres Kulon Progo," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Polda DIY, Kamis (23/1).

Endri mengatakan, penanganan yang dilakukan oleh Polda DIY yakni terkait dengan tidak diberangkatkannya para calon jemaah umrah.

"Kedua motifnya adalah perjalanan pemberangkatan umrah atau jemaah. Ini ditangani oleh Ditreskrimum," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf menyampaikan kasus penipuan investasi yang menjerat Indri dilaporkan pada 23 Desember lalu.

Berbekal laporan itu, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan ahli pidana. Dari situ polisi kemudian menetapkan Indri sebagai tersangka.

"Kejadian mulai April 2023 hingga 30 Oktober 2024 dengan TKP di Jalan Sentolo," kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan, awalnya pelaku mengajak korban untuk kerja sama dalam hal pembelian tiket. Korban, kata Yusuf, kemudian dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal awal selama dua bulan.

"Awalnya korban diajak kerja sama dalam hal pembelian tiket pesawat untuk jemaah umrah yang akan diberangkatkan melalui PT HMS milik tersangka dengan dijanjikan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal dan kerja sama itu dilakukan kurang lebih 2 bulan," ujarnya.

Pelaku kemudian memberikan surat perjanjian beserta cek senilai modal dan keuntungan yang akan diterima korban. Belakangan cek yang diberikan kepada korban merupakan cek kosong.

"Dengan cek tersebut dapat dicairkan setelah kerja sama berakhir. Termin ini sudah dilakukan dari periode 1 sampai dengan periode 10 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,248 miliar," ujarnya.

Dalam kasus penipuan investasi ini, polisi menyita surat perjanjian kerja sama pembelian tiket, satu lembar cek, kemudian mobil Alphard yang dibeli menggunakan uang milik korban.

"Kami kenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUHP terkait penggelapan karena investasi itu dibelikan mobil Alphard," pungkasnya.

Sempat Diposting Hanum Rais

Sebelumnya, kabar adanya dugaan penipuan biro umroh itu viral di media sosial. Kabar tersebut diunggah oleh putri mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais melalui akun Instagram pribadinya @hanumrais, Minggu (22/12/2024).

Dalam unggahannya, Hanum membagikan foto paspor milik terduga pelaku penipuan. Ia menjelaskan, jika ratusan calon jemaah umrah tak mendapat kepastian pemberangkatan meski telah melunasi biaya. Terduga pelaku juga menghilang.

Saat dimintai konfirmasi mengenai unggahan tersebut, Hanum mengatakan ia hanya membantu para korban. Hanum juga menegaskan jika dirinya bukan termasuk korban.

"Intinya saya bukan calon jemaah umroh yang akan berangkat, tapi hati nurani saya ingin mengadvokasi para pihak yang sampai sekarang tidak jelas keberangkatannya, atau sudah kemarin-kemarin dan nggak ada kabar pertanggungjawaban," paparnya saat dihubungi detikJogja, Minggu (22/12).




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads