Indri Dapsari (46), pelaku penipuan biro perjalanan umrah akhirnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda DIY. Berdasar hasil pemeriksaan, ternyata dia juga dilaporkan ke Polres Kulon Progo dalam kasus penipuan investasi.
"Jadi terkait peristiwa ini ada dua motif. Pertama adalah motif investasi yang telah dilakukan proses penegakan hukum berupa penyidikan dan penetapan tersangka oleh rekan dari Polres Kulon Progo," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Polda DIY, Kamis (23/1/2025).
Endri mengatakan, penanganan yang dilakukan oleh Polda DIY yakni terkait dengan tidak diberangkatkannya para calon jemaah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua motifnya adalah perjalanan pemberangkatan umrah atau jemaah. Ini ditangani oleh Ditreskrimum," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf menyampaikan kasus penipuan investasi yang menjerat Indri dilaporkan pada 23 Desember lalu. Pelapor pria inisial FE.
Berbekal laporan itu, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan ahli pidana. Dari situ polisi kemudian menetapkan Indri sebagai tersangka.
"Kejadian mulai April 2023 hingga 30 Oktober 2024 dengan TKP di Jalan Sentolo," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, awalnya pelaku mengajak korban untuk kerja sama dalam hal pembelian tiket. Korban, kata Yusuf, kemudian dijanjikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal awal selama dua bulan.
"Awalnya korban diajak kerja sama dalam hal pembelian tiket pesawat untuk jemaah umrah yang akan diberangkatkan melalui PT HMS milik tersangka dengan dijanjikan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal dan kerja sama itu dilakukan kurang lebih 2 bulan," ujarnya.
Pelaku kemudian memberikan surat perjanjian beserta cek senilai modal dan keuntungan yang akan diterima korban. Belakangan cek yang diberikan kepada korban merupakan cek kosong.
"Dengan cek tersebut dapat dicairkan setelah kerja sama berakhir. Termin ini sudah dilakukan dari periode 1 sampai dengan periode 10 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,248 miliar," ujarnya.
Dalam kasus penipuan investasi ini, polisi menyita surat perjanjian kerjasama pembelian tiket, satu lembar cek, kemudian mobil Alphard yang dibeli menggunakan uang milik korban.
"Kami kenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUHP terkait penggelapan karena investasi itu dibelikan mobil Alphard," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Indri Dapsari, pemilik biro umrah PT HMS (Hasanah Magna Safari), yang dilaporkan dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah. Polisi mengungkap modus pelaku melakukan tipu-tipu ke jemaah.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Polda DIY, Depok, Sleman, Kamis (23/1).
Endri menyebut korban ditawari umrah dengan kelas bisnis seharga Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Korban yang tertarik kemudian membayar namun hingga waktu yang ditentukan tetap tidak bisa berangkat.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada bulan November tahun lalu, total ada 49 orang yang gagal berangkat.
(aku/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan