Sederet Fakta Baru Pembunuhan Anggota Joxzin di Bantul

Round-Up

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Anggota Joxzin di Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 12 Mar 2026 03:41 WIB
Sejumlah fakta baru kasus pembunuhan anggota Ormas Brigade Joxzin di Bantul, Kitin Yoga Tama Rustamaji (KYR). Berikut sederet faktanya.
Dua tersangka pembunuhan anggota Joxzin di Sedayu, Bantul saat digelandang polisi ke Satreskrim Polres Bantul, Rabu (11/3/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Bantul -

Sejumlah fakta baru kasus pembunuhan anggota Ormas Brigade Joxzin di Bantul, Kitin Yoga Tama Rustamaji (KYR). Dua tersangka tidak lain adalah teman korban yakni SS alias Cobro (29) dan FS. Bahkan tersangka juga sempat melayat ke rumah korban. Berikut sederet fakta baru kasus pembunuhan tersebut.

Korban dan Tersangka Mabuk Bareng

Sebelum kejadian, korban dan tersangka sempat pesta minuman keras (miras) bareng di rumah korban di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul.

"Jadi SS, FS, dan korban, (total) sejumlah 8 orang, berkumpul di rumah KYR mulai 20.00 WIB (24/2) hingga Rabu (25/2) pukul 04.00 WIB. Di sana mereka minum minuman keras (miras)," kata Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipicu Ucapan 'Sok Alim'

Bayu menyampaikan, di tengah pesta miras itu terjadi obrolan yang dianggap melukai perasaan Cobro hingga ia tersulut emosinya.

"Delapan orang itu berkumpul dan terjadi obrolan-obrolan yang dianggap melukai perasaan SS, yaitu 'nek sok-sokan alim ojo ning kene' (kalau merasa paling alim jangan di sini)," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Merasa tersinggung, Cobro lalu mengajak FS meninggalkan rumah korban pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Ternyata Cobro mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya di Gamping, Sleman.

"Kemudian pukul 05.00 WIB, SS kembali lagi ke rumah KYR melalui pintu belakang dan mendapati KYR sedang tertidur bersama anak dan istrinya," jelas Bayu.

Adapun rekan-rekan yang sebelumnya berkumpul di rumah korban sudah pulang ke rumah masing-masing.

"Lalu SS membacok sebanyak tiga kali, pertama kena wajah sebelah kiri, sabetan kedua mengenai perut dan juga mengenai jari istri KYR dan sabetan ketiga mengenai paha sebelah kanan KYR yang mengakibatkan KYR meninggal dunia," ungkap Bayu.

Korban dan Tersangka Teman Dekat

Bayu juga mengungkapkan, Cobro (29) merupakan teman dekat korban.

"Jadi yang melakukan pembacokan (yaitu) SS dengan KYR ada hubungan dekat, pertemanan," kata Bayu

"Termasuk utang piutang Rp 400 ribu namun sudah diselesaikan," imbuhnya.

Bayu juga menyebut bahwa korban atau KYR pernah berurusan dengan hukum.

"Yang bersangkutan (korban) residivis, kalau pelaku tidak residivis," pungkasnya.

Tersangka Ikut Melayat

Usai kejadian, tersangka Cobro ikut melayat ke rumah korban di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Tersangka bahkan sempat meredam emosi rekan korban.

"Jadi memang setelah itu yang bersangkutan datang melayat," kata Bayu.

Bahkan, istri korban sempat meminta tolong kepada Cobro untuk membantu di rumah duka.

"Yang bersangkutan (Cobro) sempat dimintai tolong oleh istri KYR untuk ikut menyambut pelayat yang datang," ucap Bayu.

Cobro juga disebut ikut meredam emosi salah satu rekan korban di rumah duka. Rekan yang emosi itu adalah salah satu dari delapan orang yang ikut minum-minuman keras di rumah KYR pada Selasa (24/2) malam.

"Di situ (lokasi rumah duka) yang bersangkutan bahkan sempat meredam salah satu rekan korban agar tidak emosi," ungkap Bayu.

Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka yakni Cobro (29) dan FS (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Tersangka pertama berinisial SS alias Cobro (29) selaku eksekutor. Tersangka kedua berinisial FS (22), yang berperan mengantar SS. Keduanya warga Kapanewon Gamping, Sleman.

"Untuk FS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (Selasa)," kata Bayu.

FS dan SS saat ini telah menjalani penahanan di Polres Bantul. Saat ini keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, SS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Adapun rinciannya terkait tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana subsider setiap orang yang merampas nyawa orang lain.

Sedangkan untuk FS disangkakan Pasal 459 subsidair 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Bayu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads