Polisi menangkap Indri Dapsari, pemilik biro umrah PT HMS (Hasanah Magna Safari), yang dilaporkan dalam kasus penipuan pemberangkatan umrah. Polisi mengungkap modus pelaku melakukan tipu-tipu ke jemaah.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yang kami proses ini adalah tersangka ini memiliki agen travel umrah dan haji yang menawarkan perjalanan dengan harga relatif murah," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi saat rilis kasus di Polda DIY, Depok, Sleman, Kamis (23/1/2025).
Endri menyebut korban ditawari umrah dengan kelas bisnis seharga Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Korban yang tertarik kemudian membayar namun hingga waktu yang ditentukan tetap tidak bisa berangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ternyata sampai di waktu yang dijanjikan perlengkapan tersebut atau pemberangkatan tidak terjadi atau tidak dilaksanakan dan uang yang ditransfer tidak dikembalikan ke korban," ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada bulan November tahun lalu, total ada 49 orang yang gagal berangkat.
"Adapun data yang kami himpun dari korban yang telah melaporkan ke Polda DIY adalah sejumlah 49 orang di bulan November 11 orang, korbannya orang Jogja, di bulan Desember itu 24 orang ini orang NTB. Kemudian di Januari 2025 ini 14 orang, total dugaan kerugian adalah Rp 1,529 M (miliar)," ujarnya.
Penyidik kemudian menemukan dokumen yang berisi daftar jadwal keberangkatan umrah dari Desember 2-24 hingga April 2025.
"Kemudian penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dan telah menemukan data dan dokumen yang terdapat di proses penyitaan tersebut ini terdata sejumlah 291 orang yang belum diberangkatkan sejak Desember hingga April 2025, ini kerugiannya sekitar Rp 12 M," katanya.
Terdapat juga paket haji furoda di bulan Mei hingga Juli 2025 sebanyak 11 paket. Dari hitung-hitungan kepolisian, kerugian mencapai Rp 2,1 miliar, sedangkan total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai belasan miliar.
"Sehingga terdapat dugaan kerugian seluruh konsumen itu Rp 14 M," ujarnya.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen hingga perlengkapan umrah pun disita oleh polisi. Sementara pelaku dijerat Pasal penipuan.
"Pasal yang kami sangkakan adalah penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun," pungkas dia.
Sebelumnya, kabar adanya dugaan penipuan biro umroh itu viral di media sosial. Kabar tersebut diunggah oleh putri mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais melalui akun Instagram pribadinya @hanumrais, Minggu (22/12/2024).
Dalam unggahannya, Hanum membagikan foto paspor milik terduga pelaku penipuan. Ia menjelaskan, jika ratusan calon jemaah umrah tak mendapat kepastian pemberangkatan meski telah melunasi biaya. Terduga pelaku juga menghilang.
"Intinya saya bukan calon jemaah umroh yang akan berangkat, tapi hati nurani saya ingin mengadvokasi para pihak yang sampai sekarang tidak jelas keberangkatannya, atau sudah kemarin-kemarin dan nggak ada kabar pertanggungjawaban," paparnya saat dihubungi detikJogja, Minggu (22/12).
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030