Mahasiswi Natasya Hutagalung (NH) yang disiram air keras mantan pacarnya, Billy, masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito sejak Kamis, 24 Desember 2024. Pihak rumah sakit mengungkapkan sampai saat ini Natasya telah menjalani 2 kali operasi pengangkatan jaringan kulit mati.
"Kondisi luka operasi sampai saat ini sudah 2 kali. Operasi 1 dan 2 itu mengambil jaringan (kulit) yang mati," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, saat dihubungi wartawan, Senin (20/1/2025).
Banu mengatakan proses perawatan luka Natasya diperkirakan masih berlangsung cukup panjang. Sebab, setelah pengangkatan jaringan kulit yang mati masih akan dilakukan operasi implan kulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kulit yang tidak tumbuh jaringan itu dilepas kita akan adanya namanya dilakukan implan ditanam jaringan (kulit baru). Itu yang butuh waktu agak lama karena tidak mungkin, tidak sekali tanam itu jadi," ujarnya.
Banu menyebut saat ini fokus penanganan yakni pemulihan kulit yang terbakar akibat air keras. Terutama penanganan awal di daerah wajah.
"Kulit dulu. Jadi kita menunggu kulitnya bagus dulu ya. Kondisi kulitnya membaik dulu, selama itu belum kan dia belum bisa aktivitas kemana-mana itu, jadi masih terbaring menunggu karena kan mudah infeksi. Jadi dia tidak bisa jalan-jalan atau keluar gitu, jadi sangat steril ruangannya itu," ujarnya.
Terkait kondisi mata Natasya, Banu menyebut terjadi penurunan daya penglihatan. Bahkan mata kanan Natasya sudah tidak bisa melihat total. Selain itu, Natasya juga masih dalam pendampingan psikiater.
"Kondisi mata mengalami penurunan pengelihatan secara keseluruhan. Kanan total, kiri itu dulu masih bisa lihat tapi tidak respons karena zat kimianya itu. Sekarang hanya bayangan itu samar sama gelap," ujarnya.
Sebagai informasi, insiden penyiraman air keras ini terjadi di indekos korban di kawasan Brontokusuman, Kota Jogja, Kamis (24/12) lalu. Akibat insiden itu korban mengalami luka serius di tubuhnya.
Polisi pun bergerak dan mengamankan pelaku dalam 24 jam. Belakangan diketahui dalang di balik penyiraman itu adalah mantan pacar korban yang bernama Billy.
Billy menyewa jasa Satim untuk menyiram air keras ke mantan pacarnya. Hal ini dilakukan usai korban tak mau diajak balikan.
"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Jumat (27/12/2024).
"Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi," sambung Probo.
Probo menambahkan Billy dan Satim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan