Polisi meringkus pria berinisial BT (49), warga Wonosari, Gunungkidul karena mencabuli anak tirinya dua kali. Padahal, BT baru dua pekan menikahi ibu korban, sedangkan penyebab pencabulan karena BT tidak bisa menahan birahi saat melihat korban.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, mengatakan kejadian bermula saat korban mengirim chat melalui aplikasi kepada ibunya, Sabtu (14/12/2024) pukul 18.00 WIB. Pudjijono menyebut chat itu berisi tentang perlakuan BT terhadap korban selama ini.
"Dalam chat itu korban cerita ke ibunya kalau ayah tirinya melakukan pelecehan berupa cium tangan, cium kening hingga meraba payudara saat berada di kamar," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, sang ibu mendatangi korban untuk memastikan kondisi anaknya. Tidak berhenti di situ, ternyata warga juga mendapat kabar jika BT melakukan pelecehan terhadap anak tirinya, Rabu (18/12/2024) pukul 19.00 WIB.
"Warga lalu berdatangan ke rumah korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Semanu," ujarnya.
Akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap BT dan BT mengakui semua perbuatannya. Polisi pun menetapkan BT sebagai tersangka.
"Dari pengakuan, pelaku sudah dua kali melakukan pelecehan terhadap anak tirinya. Jadi pertama di rumah dan yang kedua saat boncengan naik motor, tapi pelaku belum sampai menyetubuhi korban," ucapnya.
Sedangkan modusnya, BT memanfaatkan situasi saat hanya berdua dengan B. Sedangkan motifnya adalah tidak bisa menahan hawa nafsu saat melihat B.
"Padahal pelaku ini baru dua minggu menikah dengan ibu korban. Kalau motifnya, pelaku ini tidak bisa menahan birahi," katanya.
Saat ini, kata Pudjijono, BT menjalani penahanan di Polres Gunungkidul. Selain itu, atas perbuatannya BT disangkakan disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang