Pemuda Pengangguran Perkosa ABG di Gunungkidul, Modus Hilangkan Susuk

Pemuda Pengangguran Perkosa ABG di Gunungkidul, Modus Hilangkan Susuk

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 16 Jan 2025 14:13 WIB
MRN, pelaku pencabulan gadis remaja bermodus bisa hilangkan hal gaib saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
MRN, pelaku pencabulan gadis remaja bermodus bisa hilangkan hal gaib saat dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Gunungkidul -

Seorang pemuda asal Semin, Gunungkidul, memperkosa anak di bawah umur di kawasan hutan Nglipar. Modusnya, pemuda itu menyebut korban memiliki susuk di kaki dan untuk menghilangkannya harus dengan berhubungan badan.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengatakan kejadian berawal saat pelaku, MRN (21), warga Semin bertemu dengan korban yang merupakan warga Ngawen di Nglipar pada bulan September 2024. Saat itu MRN menyebut ada hal gaib pada bagian kaki korban.

"Pelaku ini bilang kalau di kaki korban ada susuknya dan kalau dibiarkan bisa membahayakan keluarganya," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena masih berusia di bawah 17 tahun, korban pun ketakutan. Di saat itu, MRN mengaku bisa menghilangkan susuk tersebut namun dengan syarat tertentu.

"Nah, kata pelaku susuk itu bisa hilang dengan melakukan persetubuhan. Karena takut akhirnya korban menurutinya dan pelaku menyetubuhi korban di kawasan hutan daerah Nglipar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya pada bulan Desember. Mendengar cerita itu orang tua korban tidak terima dan melaporkan MRN ke Polres Gunungkidul tanggal 9 Desember 2024.

"Lalu di hari yang sama pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Gunungkidul. Selain itu, untuk pelaku ini pengangguran," ucapnya.

Akibatnya, MRN disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.




(apu/apl)

Hide Ads