Pria di Bambanglipuro, Bantul, tega memperkosa adik iparnya sendiri yang berusia di bawah umur. Pria berinisial ETS (33) itu bahkan tega menggunakan anak kandungnya untuk mengancam korban.
Peristiwa itu terjadi di rumah ibu korban di Bambanglipuro, Senin (30/12/2024) pagi. Kala itu, kondisi rumah sedang sepi dan hanya ada korban dan anak bayi pria tersebut.
"Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ETS lalu menggunakan bayinya untuk mengancam korban. Hal itu dia lakukan karena korban sayang dengan keponakannya yang masih bayi.
"Ancaman itu berupa pelaku mau membawa pergi anaknya, dan karena korban takut berpisah dengan anak pelaku akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," lanjut Jeffry.
Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan hal ini kepada ibunya S (48) yang juga mertua ETS. S pun langsung melaporkan menantu bejatnya itu ke Polres Bantul.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/12). Saat ini ETS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," urai Jeffry.
Jeffry mengungkap tersangka ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum. ETS ternyata adalah residivis kasus narkoba pada Mei 2015 dan kasus perusakan barang pada November 2024.
"Tersangka itu residivis dan pernah ditahan karena kasus narkoba. Jadi sebelumnya yang bersangkutan sudah terjerat dua kasus," tutur Jeffry, Sabtu (4/1).
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas