Seorang pemuda warga Bambanglipuro, Bantul, ditangkap lantaran diduga memerkosa adik iparnya. Pelaku memerkosa korban yang masih di bawah umur itu saat sedang berada di rumah mertuanya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/12/2024) pagi. Saat itu pemuda bernama ETS (33) itu tengah berada di rumah mertuanya yang juga berada di Bambanglipuro.
Pada saat itu rumah tersebut dalam kondisi sepi. Pelaku hanya bersama anaknya yang masih bayi serta korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Mendapat penolakan dari korban, ETS lalu melakukan pengancaman. Dia memanfaatkan sikap adik iparnya yang merasa sangat sayang dengan anak pelaku.
"Ancaman itu berupa pelaku mau membawa pergi anaknya, dan karena korban takut berpisah dengan anak pelaku akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," lanjut Jeffry.
Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada ibunya sekaligus mertua pelaku yakni S (48), warga Ngambah. Mendengar hal tersebut, S langsung melaporkannya ke Polres Bantul.
"Dapat laporan polisi langsung lidik (penyelidikan) dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya hari Selasa (31/12/2024)," ujarnya.
Jeffry menambahkan, bahwa saat ini polisi telah menetapkan ETS sebagai tersangka. Selain itu, ETS telah menjalani penahanan di Polres Bantul.
"Untuk motif masih kita dalami dan kalau ada perkembangan kita update. Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.
(ahr/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan