Pria Perkosa Adik Ipar di Bantul Ternyata Residivis Narkoba

Pria Perkosa Adik Ipar di Bantul Ternyata Residivis Narkoba

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 04 Jan 2025 16:33 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi tahanan diborgol (A.Prasetia/detikcom)
Bantul -

Polisi mengungkap bahwa pelaku pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri di Bambanglipuro, Bantul adalah residivis. Bahkan, pelaku sebelumnya sudah berurusan dengan hukum sebanyak dua kali.

"Tersangka itu residivis dan pernah ditahan karena kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Sabtu (4/1/2025).

Secara rinci, Jeffry menyebut bahwa kasus narkoba yang menjerat ETS (33) terjadi pada bulan Mei tahun 2015. Sedangkan untuk kasus penghancuran atau perusakan barang terjadi pada bulan November tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebelumnya yang bersangkutan sudah terjerat dua kasus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk seorang pria usai melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri. Pelaku melakukan hal tersebut saat rumah mertuanya dalam kondisi sepi.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa kejadian bermula saat pelaku yakni ETS (33), warga Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul berada di rumah mertuanya, Ngambah, Mulyodadi, Bambanglipuro, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ETS bersama anaknya yang masih berusia bayi dan adik iparnya yakni perempuan berusia 15 tahun.

"Karena sepi, pelaku mengajak korban yang merupakan adik kandung istrinya untuk melakukan hubungan intim. Tapi saat itu korban menolak ajakan pelaku," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1).

Pelaku kemudian mengancam korban dengan mengatakan akan membawa pergi anaknya. Pelaku memanfaatkan rasa sayang korban kepada keponakannya yang merupakan anak dari pelaku.

"Ancaman itu berupa pelaku mau membawa pergi anaknya, dan karena korban takut berpisah dengan anak pelaku akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," lanjut Jeffry.

Setelah diperkosa, korban bercerita kepada ibunya yang juga mertua ETS, S (48), warga Ngambah. Mendengar pengakuan anaknya, S langsung melaporkannya ke Polres Bantul.

"Dapat laporan polisi langsung lidik (penyelidikan) dan akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya hari Selasa (31/12/2024)," ujarnya.




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads