Kala Staf FH UII 'Terpeleset' Tipu-tipu Investasi Minyak Goreng

Terpopuler Sepekan

Kala Staf FH UII 'Terpeleset' Tipu-tipu Investasi Minyak Goreng

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 28 Des 2024 11:12 WIB
UII berhasil masuk top 10 universitas Islam terbaik di dunia dan top 3 kampus terbaik di Jogja
Kampus UII. Foto: Doc. UII
Jogja -

Staf Fakultas Hukum UII , Mieftah Fardi Ridahar, dinonaktifkan dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan penipuan investasi minyak goreng. Kasus ini terungkap usai kabar yang menyebut Mieftah dan istrinya terlibat penipuan viral.

Mulanya kasus ini viral setelah diunggah oleh akun medsos X @merapi_uncover. Postingan di akun itu menjelaskan bahwa Mieftah dan istrinya, Dwi Meyanti, terlibat kasus investasi minyak goreng.

Dwi Meyanti bahkan disebut-sebut sudah ditahan dan dalam proses persidangan. Tak main-main, nilai investasi yang diduga digelapkan mencapai Rp 896 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku suami istri, bernama dwi meyanti putri (istri) dan miftah farid ridhahar (suami).. Dwi meyanti putri sudah di tahan di LP wonosari status tahanan titipan kejaksaan, dan sedang proses sidang dg kasus penggelapan senilai 869 jt rupiah (diluar daftar yg sy kirimkan td) sedangkan miftah farid masih aktif bekerja di fakultas hukum UII Jogjakarta,.," tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Senin (23/12/2024).

Dijelaskan pula modus kedua pelaku. Awalnya pengiriman minyak goreng bisa lancar, tetapi berangsur seret hingga tidak dikirim.

ADVERTISEMENT

"Modus lainnya dia membuat skenario seolahΒ² dia pedagang besar d bawah distributor, jadi di siapkan sedemikian rupa minyak/gula/kecap/indomie di rumahnya agar kami percaya bahwa dia benarΒ² punya usaha agar kami bersedia investasi," lanjut keterangan dalam postingan itu.

Dekan FH UII Buka Suara

FH UII kemudian angkat bicara melalui Surat Edaran Dekan Nomor: 1332/Dek/10/Div.UTR/XII/2024. Dalam edaran itu, Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi menegaskan bahwa itu merupakan permasalahan individu.

"Kasus ini adalah kasus pribadi Mieftah Farid Ridahar dan keluarga, yang diawali dengan adanya hubungan keperdataaan yang bersangkutan dengan beberapa pihak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Segala permasalahan yang timbul secara hukum adalah sepenuhnya tanggung jawab individu yang bersangkutan," kata Dekan FH UII Prof Budi Agus Riswandi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (23/12).

Budi Agus menyebut pimpinan fakultas telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan teguran secara lisan. Mieftah juga disebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin

"Pimpinan FH UII telah memanggil Mieftah Farid Ridahar dan memberikan teguran lisan terkait dengan terjadinya kasus tersebut, karena dianggap saudara Mieftah Farid Ridahar telah lalai dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahannya," ucapnya.

Mieftah Dinonaktifkan

Budi Agus, juga mendorong Mieftah agar bisa segera menyelesaikan masalah hukumnya dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia men

"Pimpinan FH UII telah melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran tertulis dikarenakan saudara Mieftah Farid Ridahar terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin pegawai yang diatur di dalam Peraturan Pengurus Harian Badan Wakaf UII No 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Disiplin. Pegawai pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 3 angka 1 berupa menurunkan kehormatan dan martabat lembaga, korp pegawai serta melanggar syariat Islam serta melakukan penonaktifan sementara waktu dari aktivitas Fakultas Hukum UII dengan tujuan yang bersangkutan dapat fokus dalam penyelesaian kasus tersebut," pungkas dia.




(afn/afn)

Hide Ads