Dua pelaku penyiraman air keras terhadap mahasiswi APMD Jogja berinisial NH, Billy dan Satim, dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berencana. Diketahui, Billy merupakan otak dari penyiraman ini dan Satim adalah eksekutornya.
"Dua-duanya sama (dijerat pasal yang sama)," jelas Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12/2024).
"Karena ini perbuatan yang sangat terencana, dan korbannya sangat menderita itu kita ancam pasal berlapis," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," ujar Probo.
Diketahui, Billy merupakan mantan pacar korban yang sakit hati karena diputuskan korban pada Agustus 2024. Billy dan korban diketahui menjalin hubungan sejak 2021 silam.
Sebelum melakukan aksinya, Billy sudah berulang kali meminta balikan ke korban namun selalu ditolak. Billy pun sempat mengancam korban usai berulangkali ditolak.
"Ancamannya gini, kalau kamu ndak mau balik lagi, hati saya hancur ya kamu harus hancur. Dia (Billy) selalu datang ke kos tapi selalu ditolak," ujar Probo.
Sedangkan Satim, direkrut Billy melalui Facebook. Mereka tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak pernah bertemu satu sama lain sampai akhirnya diamankan jajaran Polresta Jogja.
"S ini orang kuningan, setiap beli apa selalu komunikasi (dengan Billy), komunikasi memang intens. Itu (penyiraman air keras) memang permintaan si B, otaknya di B," jelas Probo.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan