Dalang alias otak dari aksi keji penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi di Jogja, Billy, merupakan mahasiswa S2 hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Begini kata Rektor UAJY, G. Sri Nurhartanto.
"Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum Atma Jaya," kata Sri saat dihubungi wartawan, Jumat (27/12/2024).
Sri menegaskan, terkait kasus ini, pihak UAJY akan mengambil langkah-langkah tegas. Billy terancam dijatuhi hukuman drop out (DO) dari kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti dong, yang namanya kampus kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik. Kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, proses pemberian sanksi tetap akan menunggu proses persidangan selesai. Putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi kampus dalam menjatuhkan sanksi.
"Kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu," ujarnya.
Untuk saat ini, dia meminta kepada wakil rektor, dekan, maupun kaprodi S2 untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
"Karena ini sangat memalukan kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami, tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini. Tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang di tempat kami," pungkasnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap serta menetapkan Billy dan Satim sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi di Jogja inisial NH. Billy merupakan mantan pacar korban yang sudah menjalin hubungan sejak 2021 hingga Agustus 2024.
Ia menyuruh Satim untuk melukai korban. Motifnya dendam lantaran korban tak mau diajak balikan.
"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Jumat (27/12).
"Pelaku merupakan mahasiswa S2 salah satu perguruan tinggi Jogja. Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi," jelasnya.
Namun korban tidak bersedia sehingga membuat pelaku dendam. Billy kemudian mencari rekan untuk melakukan aksinya tersebut lewat Facebook. Dia mencari orang yang mau kerja apa saja hingga akhirnya bertemu dengan pelaku Satim yang kemudian menjadi eksekutor.
Dalam negosiasi itu, Billy tak memperlihatkan identitasnya. Dia berpura-pura menjadi perempuan dan merekayasa skenario bahwa suaminya telah direbut pelakor.
Pelaku Satim lalu meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada Billy dan disanggupi oleh Billy. Billy berjanji akan membayarkan imbalan penuh jika eksekusi telah selesai.
"Eksekutor ini si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun, uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ungkap Probo.
Billy hanya memberikan uang operasional Rp 1,6 juta lewat COD di suatu tempat karena ia tak mau skenarionya terbongkar.
"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," lanjutnya.
Kemudian pada 24 Desember 2024, Billy kembali menghubungi Satim dan memberi informasi target atau korban berada di kos untuk persiapan ke gereja.
"Pelaku S datang jam 18.30 WIB sampai di kos korban. Karena pintu kos agak terbuka S langsung buka pintu dan melihat korban selesai mandi mengenakan handuk," jelas Probo.
"Langsung itu disiramkan air keras kepada korban terkena ke muka dan sekujur tubuhnya," lanjutnya.
Usai disiram air keras, korban langsung ditolong dan dilarikan ke rumah sakit. Pelaku diamankan pada hari yang sama.
Probo menambahkan, Billy dan Satim dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi