Billy, tersangka yang membayar eksekutor untuk menyiramkan air keras ke mahasiswi APMD Jogja, disebut polisi sebagai mahasiswa S2. Belakangan diketahui Billy merupakan mahasiswa di Universitas Atma Jaya Jogja.
Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), G Sri Nurhartanto, membenarkan kabar tersebut. Billy terdaftar sebagai mahasiswa semester awal di magister hukum.
"Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 magister hukum Atma Jaya," kata Sri Nurhartanto saat dihubungi wartawan, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus ini, pihak UAJY akan mengambil langkah-langkah tegas. Sri Nurhartanto mengatakan, Billy terancam dikenai sanksi drop out (DO) dari kampus.
"Pasti dong, yang namanya kampus kami punya kode etik mahasiswa, peraturan akademik. Kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," ujar dia.
Meski demikian, proses pemberian sanksi dari kampus akan menunggu proses persidangan selesai. Putusan pengadilan itu menjadi dasar bagi kampus dalam menjatuhkan sanksi.
"Kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ kan menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya begitu," terang Sri Nurhartanto.
Selaku rektor, Sri Nurhartanto meminta kepada wakilnya, dekan, dan Kaprodi S2 untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
"Karena ini sangat memalukan kalau betul-betul si otak dari tindak kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami. Tentu kami sangat kaget juga dengan hal ini. Tapi tentu kami akan ambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan yang di tempat kami," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi APMD Jogja berinisial NH menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasihnya, Billy. Billy disebut membayar eksekutor untuk menganiaya NH.
Insiden penyiraman air keras itu terjadi di kamar kos korban, di kawasan Brontokusuman, Jogja, pada Selasa, 24 Desember 2024. Motif penyiraman air keras ini karena sakit hati.
"Pelaku merasa tidak terima pacarnya memutuskan hubungan, kemudian singkat cerita, pelaku berusaha sejak Agustus 2024 dia berusaha datang ke kosnya korban supaya balikan lagi," jelas kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Kamis (25/12/2024).
Dalam kasus ini polisi menangkap dua pelaku yaitu Billy dan Satim. Billy merupakan mantan pacar korban yang menjalin hubungan sejak 2021 hingga Agustus 2024. Adapun Satim selaku eksekutor yang dibayar Billy.
"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kompol Probo Satrio di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12/2024).
"Namun korban tetap tidak mau (diajak balikan), akhirnya ada ancaman dari pelaku, intinya kalau mereka tidak bersatu sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua," sambungnya.
Cerita Billy cari orang suruhan di halaman selanjutnya.
Pelaku kemudian mencari orang suruhan lewat Facebook. Dia mencari orang yang mau kerja apa saja, hingga akhirnya bertemu Satim yang kemudian menjadi eksekutor penyiraman air keras itu.
"Selang beberapa jam, ditanggapi oleh orang berinisial S dan sama-sama tidak kenal. S menanggapi 'pekerjaannya apa?' Kemudian mereka komunikasi via WA," ujar Probo.
Dalam negosiasi itu, Billy tak memperlihatkan identitasnya. Dia berpura-pura menjadi perempuan bernama Senlung dan merekayasa skenario bahwa suaminya telah direbut pelakor.
Pelaku Satim lalu meminta imbalan sebesar Rp 7 juta kepada Billy dan disanggupi oleh Billy. Billy berjanji akan membayarkan imbalan penuh jika eksekusi telah selesai.
"Eksekutor ini si S meminta uang Rp 7 juta dan disanggupi oleh B. Namun, uang Rp 7 juta tersebut akan digenapi (dibayarkan full) setelah eksekusi," ungkap Probo.
Billy hanya memberikan uang operasional Rp 1,6 juta lewat COD di suatu tempat karena ia tak mau skenarionya terbongkar.
"Jadi si S meminta uang operasional dulu dengan COD di suatu tempat. Uangnya dibungkus plastik lalu ditaruh di suatu tempat," kata Probo.
"Kemudian (bungkusan plastik) ini diambil S, sebanyak enam kali kurang lebih jumlahnya Rp 1,6 juta. Termasuk untuk pembelian air keras, jaket ojek online untuk eksekutor (S)," lanjutnya.
Kemudian pada 24 Desember 2024, Billy kembali menghubungi Satim dan memberi informasi target atau korban berada di kos untuk persiapan ke gereja.
"Pelaku S datang jam 18.30 WIB sampai di kos korban. Karena pintu kos agak terbuka S langsung buka pintu dan melihat korban selesai mandi mengenakan handuk," jelas Probo.
"Langsung itu disiramkan air keras kepada korban terkena ke muka dan sekujur tubuhnya," lanjutnya.
Usai disiram air keras, korban langsung ditolong dan dilarikan ke rumah sakit. Pelaku diamankan pada hari yang sama.
"Malam itu juga (Satim berhasil diamankan), karena eksekutor sulit untuk ditemui, kami baru bisa mengamankan S (beberapa jam setelahnya)," ungkap Probo.
Probo menambahkan, Billy dan Satim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi