Mahasiswi APMD Jogja inisial NH yang disiram air keras oleh mantan pacar masih menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito, Sleman, DIY. Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menyebut NH saat ini sudah mulai bisa diajak berkomunikasi.
"Pasien saat ini dapat berkomunikasi dengan baik walau ada keterbatasan," kata Banu saat dihubungi wartawan, Jumat (27/12/2024).
Banu bilang, kondisi terakhir NH mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Pihak rumah sakit, lanjut Banu, masih melakukan perawatan khusus terhadap NH.
"Kondisi terakhir bahwa luka lebih banyak di wajah dan tangan. Kami lakukan perawatan secara khusus di perawatan luka bakar," ujarnya.
"Kita optimalkan perawatannya dulu akibat luka bahan kimianya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, kabar seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jogja inisial NH disiram air keras saat malam Natal, Kamis (24/12) ramai di media sosial. Korban mengalami luka serius di seluruh tubuh. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam 24 jam.
Kabar yang diunggah di akun media sosial Facebook bernama Tarida Hutagalung menjelaskan korban diketahui berinisial NH warga Kalimantan Barat. Kabar tersebut diunggah Rabu (25/13).
"Kejadian malam Natal yang seharusnya menjadi hari sukacita Natal dan hari Ulangtahun Keponakan kami, Anak Kami NH Menjadi kabar dukacita bagi kami sekeluarga. Anak kami disiram air keras di wajah yang mengenai mata dan seluruh tubuhnya sehingga membuat anak kami mengalami luka parah di bagian wajah, mata dan seluruh tubuhnya," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Kamis (26/12).
Dalam kasus tersebut polisi menangkap dua pelaku yakni Billy dan Satim. Pelaku Billy adalah dalang di balik kasus ini, merupakan mantan pacar korban yang sudah menjalin hubungan sejak 2021 hingga Agustus 2024. Sementara Satim adalah eksekutor yang dibayar oleh Billy.
"B ini asal dari Kalimantan Barat sama kayak korban. B ini mantan pacarnya (korban), pacaran sejak 2021, terus putus Agustus 2024," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, Jumat (27/12).
Pelaku Billy merupakan salah satu mahasiswa S2 di UAJY. Motif pelaku menyiram korban dengan air keras adalah korban menolak diajak balikan.
"Pelaku merupakan mahasiswa S2 salah satu perguruan tinggi Jogja. Pelaku tidak terima pacarnya memutuskan hubungan dan datang ke kos korban supaya balikan lagi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menyimpan dendam lantaran korban tak mau balikan dan ingin pelaku merasakan sakit.
"Namun korban tetap tidak mau, akhirnya ada ancaman dari pelaku intinya kalau mereka tidak bersatu sakit ya sakit semua, sama-sama merasakan, hancur ya hancur semua," ujar Probo.
Probo menambahkan, Billy dan Satim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan, yakni Pasal 355, Pasal 354 ayat 2, Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal terhadap keduanya adalah pidana penjara 12 tahun.
"Ini perbuatan yang sangat terencana dan korban sangat menderita, kita kenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan