Seorang mahasiswi berinisial NH disiram air keras saat malam Natal. Kampus tempat NH berkuliah, Sekolah Tinggi Pemerintah Masyarakat Desa (APMD) Jogja, buka suara terkait kasus ini.
Sekretaris Humas APMD Jogja, Putera Perdana, membenarkan NH merupakan mahasiswi semester 5 di APMD.
"Benar korban mahasiswi kami angkatan 2022 semester 5. Kami dari pihak kampus berharap korban mendapat keadilan seadil-adilnya dan pelaku mendapat hukuman yang berat," kata Putera saat dihubungi detikJogja, Kamis (26/13/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putera menjelaskan kondisi NH yang saat ini mendapat perawatan intensif di RSUP Dr Sardjito. Pihaknya mengaku sudah menengok korban di rumah sakit.
"Kami beberapa dari pihak kampus menjenguk korban. Dia masih dalam perawatan intensif karena luka bakar cukup parah di bagian wajah," jelasnya.
Putera menegaskan pihak kampus akan mendampingi korban sampai proses hukum selesai. Dia juga meminta kepada pihak terakit untuk mempertegas regulasi terkait penyebaran air keras.
"Kami dari kampus tetap akan mendampingi proses hukumnya juga. Kalau untuk korban itu perbuatan yang cukup tidak manusiawi karena masa depan korban juga jadi ancaman. Korban semoga segera pulih dan pelaku ditindak tegas," ucap dia.
"Ini juga jadi PR kami karena kasus ini juga sering terjadi. Regulasi penjualan air keras mohon ditinjau kembali, agar tidak kembali terulang kejadian seperti ini," ujar Putera.
Sebagai informasi, NH disiram air keras di indekosnya di kawasan Brontokusuman, Kota Jogja, Selasa (24/12). Kedua pelaku yakni Satim dan Billy sudah ditangkap polisi pada Rabu (25/12).
Billy diketahui merupakan mantan pacar korban yang tak terima diputus cintanya. Billy lalu membayar Satim untuk melukai korban.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan engan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," papar Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Probo Satrio saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12).
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong