Polisi menangkap pelaku penyiram air keras ke seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jogja berinisial NH pada malam Natal. Total ada dua pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi itu.
Para pelaku tampak digiring petugas menuju ruang pemeriksaan. Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan rambut sudah plontos.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menerangkan kedua pelaku masing-masing berinisal S warga Kuningan Jawa Barat, dan B. B merupakan otak penganiayaan yang juga mantan pacar korban.
"Yang beli air keras si S, beli di salah satu toko kimia di Malioboro," ujar Probo kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Kamis (26/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"B ini asal dari Kalbar sama kayak korban," sambungnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun," paparnya.
Diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) penyiraman ini berada di tempat kos korban pada saat malam Natal, 24 Desember 2024 lalu. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka serius di seluruh tubuh dan mendapat perawatan intensif di RS dr Sardjito.
(ams/ams)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?